Journal Reportase
Kriminal

Hindari Amukan Warga, Pelaku Pencuri Motor Diamankan Polisi

JAKARTA-JOURNALREPORTASE- Polisi berhasil meringkus Pelaku Pencurian Sepeda Motor berinisial M als M (24).

Modus Pelaku melakukan pencurian sepeda motor, di Jalan Amat 1 Rt 002/009, Sukabumi Utara, Kebon Jeruk Jakarta Barat, Rabu, 19/1/2022, dengan cara merusak kunci kontak kendaraan dengan menggunakan Kunci Letter T

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol H Slamet Riyadi menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan 1 Orang pelaku pencurian sepeda motor berinisial M.

“Pelaku melancarkan aksinya dengan cara merusak kunci kontak kendaraan dengan menggunakan Kunci Letter T,” ungkap Slamet Riyadi saat dikonfirmasi Jumat, (21/1/2022).

Slamet menjelaskan kejadian tersebut bermula saat korban berinisial S memarkirkan kendaraannya di depan rumah dalam posisi dikunci stang.

Menjelang subuh pada hari Rabu, 19/1/2022 sekitar pukul 04.45 wib sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi di tempat semula.

Lantas karena korban mendapati kendaraan miliknya sudah tidak ada ditempat lalu bergegas mencari keluar gang rumah.

“Di saat yang sama Adik korban yang sedang nongkrong melihat kendaraan milik korban dibawa oleh pelaku yang tidak ia kenal kemudian meneriakinya “maling maling” ucapnya meniru ucapan korban,” ujar Slamet

Mendengar adanya teriakan tersebut kemudian warga berdatangan dan berhasil diamankan.

Di saat yang sama saat itu anggota patroli dari Polsek Kebon Jeruk sedang melakukan patroli kewilayahan melihat ada keramaian langsung menghampiri dan membawa pelaku pencurian sepeda motor tersebut ke polsek kebon jeruk untuk menghindari amukan dari warga.

Sementara dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP M Trisno mengatakan pelaku dan barang bukti sudah di amankan kepolsek kebon jeruk untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut

“Selain mengamankan Pelaku kami amankan barang bukti berupa 2 buah kunci letter T yang telah di modifikasi,” kata Trisno

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara

( Humas Polres Metro jakarta barat )

Related posts

Polres Bandara Soetta Tangkap 19 Orang Jaringan Narkoba, Salah Satu Tersangka WNA Asal Uganda

JournalReportase

Kurang Dari 24 Jam Crime Hunter Polres Lumajang Lumpuhkan Komplotan Maling Ayam Ratusan Juta Rupiah

JournalReportase

Empat Kali Lancarkan Aksinya, Dua Pelaku Curanmor di Cengkareng Diringkus Polisi

JournalReportase

Leave a Comment