Journal Reportase
Kriminal

Kurang Dari 24 Jam Crime Hunter Polres Lumajang Lumpuhkan Komplotan Maling Ayam Ratusan Juta Rupiah

JOURNALREPORTASE- LUMAJANG.- Crime Hunter Polres Lumajang sukses melumpuhkan dua pelaku pencurian ayam senilai ratusan juta, kemarin Sabtu (19/1/19). Kedua pelaku maling ayam tersebut, diamankan petugas kurang dari 24 jam.

Pelaku atas nama Kusnadi (29) dan Zainul (36). Mereka berdua dilumpuhkan karena petugas mendapat laporan telah terjadi pencurian terhadap gudang milik Sumber Mas Lumajang di Dusun Krajan Desa Besuk Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang.

Informasi yang diperoleh, dua pelaku, sebelum penangkapan berhasil membawa 19 ekor ayam Bangkok import yang ditaksir total mencapai harga 200 juta Rupiah.

Atas pengembangan yang dihasilkan dari saksi yang mengetahui kejadian tersebut, mereka berdua berhasil ditangkap pada saat sedang mengendarai sepeda motor di jalan raya Jokarto. Alhasil, merekapun langsung digelandang menuju ke Mapolres Lumajang untuk di introgasi lebih lanjut.

Dalam introgasi inilah diperoleh informasi bahwa keduanya telah berulang kali melancarkan aksi pencurian ayam Bangkok impor di wilayah hukum Polres Lumajang. Tersangka mengaku pernah mencuri ayam Bangkok impor di wilayah Desa Pulo, Kecamatan Tempeh milik seseorang yang bernama Nanang. Tak hanya sekali, pelaku mengaku pernah mencuri pada pemilik yang sama hingga dua kali, bedanya yang kedua yang dicuri adalah ayam jago lokal.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban dikonfirmasi melalui sambungan telfon menghimbau kepada warga agar lebih waspada dalam menjaga barang berharganya, termasuk hewan peliharaan. “Setelah beberapa hari yang lalu terjadi pencurian hewan ternak Sapi di wilayah Kecamatan Pasirian, kemarin (19/1) kami mendapatkan informasi adanya hewan peliharaan ayam bangkok impor yang hilang. Kalau orang awam memang mungkin melihatnya hanya ayam biasa, namun hewan yang dilaporkan hilang ini adalah ayam dengan harga yang cukup fantasti, yakni sekitar 23 juta Rupiah per ekor. Dan yang lebih mencengangkan lagi, yang dilaporkan hilang sebanyak 9 ekor, jadi taksiran kerugian mencapai 200 juta Rupiah,”beber Kapolres.

Dengan kasus Ini Arsal mengingatkan untuk menjadi perhatian lebih bagi para pemilik peternak hewan untuk lebih bisa mengamankan hewan peliharaanya. Apalagi ternyata yang menjadi dalang hilangnya ayam tersebut adalah komplotan spesialis pencuri ayam berharga puluhan juta Rupiah” Ujar Arsal.

Dengan perbuatan melanggar hukum kedua pelaku pencurian dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Namun tak menutup kemungkinan akan adanya tambahan pasal sehingga menambah masa kurungan penjara, mengingat proses penyidikan masih terus berlangsung sehingga dimungkinkan keduanya juga melanggar pasal yang lain.

Related posts

Anak Buahnya “Habisi” Tersangka Hingga Tewas, Dirresnarkoba Polda Metro Harus Dicopot!

JournalReportase

Terekam CCTV, Komplotan Pencuri Gasak Barang dan Harta di Ruko Malibu Diburu Reskrim Polsek Cengkareng

JournalReportase

Satgas Raider 501 Kostrad Gagalkan Peredaran Narkoba Diperbatasan

JournalReportase

Leave a Comment