BANDARA SOETTA- JOURNALREPORTASE- Satres Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengamankan 19 orang tersangka tindak pidana narkoba. Salah satu tersangka merupakan warga negara asing (WNA) berkebangsaan Uganda.
Waka Polres Bandara Soetta, AKBP Raden Muhammad Jauhari mengatakan para tersangka diamankan dalam periode Februari – Mei 2023 di sejumlah tempat di Jabodetabek dan di luar Jabodetabek.
“Selama kurun waktu kurang lebih dua bulan dari Februari-Mei 2023 Sat Res Narkoba berhasil mengungkap jaringan narkoba, baik nasional maupun internasional dengan memproses 19 tersangka, 18 tersangka merupakan WNI dan 1 (orang) warga negara asing,” kata Jauhari di Bandara Soetta, Tangerang, Senin (22/5/2023).
Dari para tersangka, Polisi mengamankan narkoba berbagai jenis. Polisi juga mengungkap modus operandi peredaran dan penyelundupan barang haram tersebut.
“Semua diproses dan alhamdulillah berhasil kita amankan barang bukti, Sabu 309,72 gram, 110,09 gram Ganja, 3.467,08 Ganja Sinte, MDMB-4en-PINACA 92,76 gram, MDMB INACA 33 gram dan 476 gram THC,” kata Jauhari.
Dia menjelaskan, jajaran Sat Res Narkoba Polresta Bandara Soetta masih mengembangkan dan mengejar pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
“Dari 19 tersangka ini masih terus kita kembangkan ke jaringannya. Sehingga baik itu bandar, pengedar dan semuanya bisa kita proses sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.
Jauhari mengungkapkan, jajarannya bekerjasama dengan petugas Bea dan Cukai Soekarno-Hatta membongkar modus penyelundupan narkotika yang melibatkan warga negara asing. Di mana, narkotika diselundupkan dengan menyamarkan menggunakan benda dan keterangan lain untuk mengelabui petugas.
“Untuk warga negara asing, ini melalui jasa kiriman masuk ke Indonesia. Kita dibantu oleh Bea Cukai yang mendeteksi maupun memeriksa barang-barang dari luar negeri, sehingga bisa kita proses dan kita kembangkan para tersangka,” tuturnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 juncto pasal 111 dan pasal 112 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Para tersangka terancam maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tandas Jauhari.