Pertanyakan Limpahan Perkara, Pelapor : Keadilan Harus di Tegakkan

Journalreportase, – Harun Julianto Christianson Sitohang mempertanyakan pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana penggunaan surat palsu berupa Surat pernyataan pelimpahan garapan tak kunjung dilimpahkan oleh penyidik Ditkrimum Polda Banten.

Padahal, kata Harun berkas perkara tersebut sudah masuk tahapan lengkap (P21) dan Fakta nya pun lima orang telah ditetapkan 5 orang tersangka.

Karena itu pada Rabu (19/1) terkait adanya Pelaporan yang telah diajukan ke Propam Mabes Polri dengan No. 202111021804, di Gedung Utama Mabes Polri, Lantai 1 – Divisi Propam, Jl. Trunojoyo No. 3 Jakarta bahwa ada penggunaan surat palsu. a.n Pelapor : Harun Julianto Christianson Sitohang dengan Terlapor : Dirkrimum Polda Banten (Kombes Ade Rahmat) dan Irwasda Polda Banten, yang diduga telah melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri karena dengan sengaja tidak melaksanakan ketentuan Undang-Undang untuk segera melakukan pelimpahan Para Tersangka dan Barang Bukti.

Sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Banten mengembalikan surat P21 beserta berkas perkaranya (P22) Klien kami : PT Farika Steel yang diwakili Harun Julianto telah membuat Laporan Polisi Nomor : TBL/243/VII/RES.1.9/2020/BANTEN/SPKT III tertanggal 07 Agustus 2020 sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Penggunaan Surat Palsu yakni berupa Surat Pernyataan Pelimpahan Garapan dan, Fakta atas hasil Laporan tersebut telah ditetapkan 5 orang Tersangka , sebagai berikut :

a.Surat Ketetapan Nomor S. TAP/80.a/III/RES.1.9/2021/Ditreskrimum tanggal 23 Maret 2021 a.n Tersangka Jakis Djakaria
b. Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/80.a/III/RES 1.9/2021/Ditreskrimum tanggal 30 Maret 2021 a.n Tersangka H. Sufyan Sulaeman Bin H. Sulaeman
c Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/80.a/III/RES 1.9/2021/Ditreskrimum tanggal 30 Maret 2021 a.n Tersangka Didi Rosadi Bin Haerudin
d. Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/80.a/III/RES 1.9/2021/Ditreskrimum tanggal 30 Maret 2021 a.n Tersangka Ruhul Amin ST Bin Hasanudin
e. Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/80.a/III/RES 1.9/2021/Ditreskrimum tanggal 28 2020 a.n Tersangka Gunawan Bin Dana. Dan selanjutnya telah pula diterbitkan Surat Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : B-1374/M.6.4.1/Eku.1/07/2021 tanggal 22 Juli 2021 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara atas nama Jakis Djakaria Anak dari Ami Djakaria (alm) sudah lengkap (P-21) dan surat Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : B-1375/M.6.4.1/Eku.1/07/2021 tanggal 22 Juli 2021 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara atas nama Gunawan Bin Dana Dkk sudah lengkap (P-21) berkaster sebut sudah dilimpahkan ke jaksa dan jaksa sudah diputuskan P21.

Jaksa juga sudah mengirim P 21a untuk segera pelimpahan barang bukti dan orangnya, akan tetapi Polda Banten pun tdk kunjung menyerahkan para pihak terlapor yg ditetapkan sebagai tersangka.

“Maka kami melaporkan masalah ini kepada Propam.pada tanggal tanggal 19 januari dipanggil utk memberikan keterangan tambahan terkait masalah ini kepada penyidik propam,” terang Harun dalam keterangan tertulis yang diterima Journal Reportase, Jumat (21/1)

Dijelaskan Harun, kasus ini adalah kasus penggunaan surat palsu untuk mengambil hak kepemilikan lahan yang bukan miliknya. ” Melalui pengacaranya pihak pelapor menyampaikan bahwa kami rakyat kecil meminta keadilan kepada Kapolri untul transparansi dalam proses yang saat ini berlangsung,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *