Journal Reportase
News

Soroti Pembubaran Ibadah GKPI di Tangerang, YPPI Desak Aparat Usut Unsur Pidana

TANGERANG — Ketua Umum Yayasan Perdamaian Untuk Indonesia (YPPI) Alfred Pabika mengecam dugaan pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, pada Minggu, 20 September 2026. Peristiwa tersebut menjadi perhatian setelah video keributan di lokasi beredar di media sosial.

Dalam video yang beredar, terlihat keributan saat kegiatan ibadah berlangsung. Salah seorang yang berada di lokasi juga tampak membawa benda yang disebut sebagai senjata tajam. Namun, pihak yang terlibat, motif, serta ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut masih perlu dipastikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum.

Alfred mengatakan perbedaan agama dan keyakinan tidak dapat menjadi alasan untuk melakukan intimidasi atau kekerasan terhadap warga yang menjalankan ibadah. “Kebebasan beragama dan beribadah merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Perbedaan agama dan keyakinan tidak boleh menjadi alasan bagi seseorang atau kelompok untuk melakukan intimidasi terhadap warga negara lainnya,” ujar Alfred kepada Journalreportase.com, Minggu (20/9/2026).

Menurut Alfred, kebebasan beragama dan beribadah dijamin dalam Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945. Jaminan serupa juga tercantum dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Karena itu, ia meminta aparat melakukan penyelidikan secara objektif dan menyeluruh terhadap seluruh rangkaian peristiwa.

“Kami mendorong aparat tidak hanya menyelesaikan persoalan melalui mediasi, tetapi juga memastikan apakah terdapat unsur pidana dalam peristiwa tersebut. Jika ada pihak yang terbukti melakukan tindak pidana, proses hukum harus berjalan secara adil dan transparan,” kata Alfred.

Ia juga meminta dugaan keterlibatan pihak yang menghasut atau mengorganisasi tindakan melawan hukum turut ditelusuri.

Alfred mengatakan persoalan kebebasan beragama tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga adab dalam kehidupan bermasyarakat. Menurut dia, keberagaman agama, suku, budaya, dan keyakinan menuntut setiap warga menghormati hak orang lain. “Adab adalah kemampuan untuk menempatkan diri secara tepat di tengah kehidupan bersama. Dalam kehidupan beragama, adab berarti menghormati keyakinan orang lain, tidak memaksakan kehendak, serta tidak menggunakan kekerasan dan intimidasi,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar dugaan pembubaran ibadah di Rajeg tidak dijadikan alasan untuk menggeneralisasi agama atau kelompok keagamaan tertentu. “Kita harus membedakan antara tindakan individu atau kelompok dengan ajaran agama secara keseluruhan. Kritik harus diarahkan kepada tindakan yang melanggar hukum dan nilai kemanusiaan, bukan kepada agama atau identitas keagamaan tertentu,” ucap Alfred.

Alfred menegaskan YPPI mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum memastikan keamanan warga dalam menjalankan kegiatan keagamaan. “Jangan sampai masyarakat menganggap intimidasi terhadap orang yang sedang beribadah sebagai sesuatu yang biasa. Negara harus hadir untuk memastikan hukum berlaku bagi siapa pun, tanpa membedakan agama, suku, maupun latar belakang seseorang,” bebernya.

Related posts

Harapan DEN KSBSI Agar Buruh Bijak Penuh Kedewasaan Sikapi UU Ciptaker

redaksi JournalReportase

Bos Baru BGN Tebar Janji Rutinkan Konferensi Pers, Hanya Media Tertentu yang Diundang?

redaksi JournalReportase

Dugaan Malpraktik, Polda Metro Didesak Tangkap Pemilik Delliza Beauty Clinic!

redaksi JournalReportase

Leave a Comment

KLIK BAHASA BERITA»