Journal Reportase
News

Dari Kasus Munir Hingga Isu Papua, Diskusi PMKRI Jakpus Soroti Jejak Impunitas Negara

JAKARTA — Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Jakarta Pusat menggelar diskusi publik bertajuk “September Hitam, Kuasa dan Kekerasan: Menyikap Impunitas, Penuhi Hak Warga” di Sekretariat PMKRI Cabang Jakarta Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu, 20 September 2026.

Diskusi itu membahas kekerasan terhadap hak asasi manusia (HAM), relasi kuasa negara, serta impunitas dalam penanganan sejumlah kasus pelanggaran HAM.

Ketua Presidium PMKRI Cabang Jakarta Pusat, Yohanes Jonianus Taek, mengatakan istilah September Hitam merujuk pada akumulasi berbagai peristiwa kekerasan dan pelanggaran HAM yang terjadi pada bulan September. Ia menyebut sejumlah peristiwa, termasuk pembunuhan Munir dan tragedi 1998. “Ini bukan ajang perayaan, tapi momentum ini bagaimana relasi kuasa negara dan bisa kita lihat situasi saat ini ketika massa aksi, aparat dikerahkan untuk membungkam,” kata Yohanes.

Menurut Yohanes, persoalan pelanggaran HAM tidak berhenti pada peristiwa kekerasan, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak korban. Ia menilai banyak korban kekerasan masa lalu belum memperoleh pemenuhan hak dari negara. “Ketika mereka menyuarakan haknya, kekuasaan menggembosi lewat kekuatan, membungkam hak masyarakat. Banyak kekerasan di masa lalu, korbannya tidak dapat pemenuhan haknya oleh negara, terjadi impunitas,” ujarnya.

Peneliti Amnesty International, Michelle Nathaniel Dionysius, mengatakan sejumlah kasus yang dibicarakan dalam konteks September Hitam perlu dilihat bukan semata sebagai tindak pidana biasa. Ia mencontohkan pembunuhan Munir dan tragedi Semanggi II. “Kita harus melihat kasus ini bukan kriminal, tapi ini kasus pelanggaran HAM berat,” tutur Michelle.

Ia juga menyinggung kasus Affan Kurniawan, pengemudi ojek daring yang meninggal setelah terlindas kendaraan taktis Brimob dalam peristiwa demonstrasi pada 28 Agustus 2025.

Michelle juga menyoroti kondisi Papua dan kebebasan berekspresi. Menurut dia, kekerasan yang dilakukan negara perlu dilihat dalam konteks sistem yang memungkinkan impunitas berlangsung. “Kita sudah di tahap sebelum berbicara sudah ditangkapin, terjadi sensor,” jelasnya.

Akademisi hukum, Alfa Rizqi Fazari, mengatakan persoalan HAM di Indonesia tidak cukup dibaca dari sejarah pelanggaran masa lalu. Menurut dia, kebebasan berekspresi, kebebasan pers, dan hak menyampaikan pendapat di muka umum merupakan bagian mendasar dari HAM. “Yang paling mendasar adalah kebebasan berekspresi, mulai dari kebebasan pers dan berpendapat di muka umum,” kata Alfa.

Sementara itu, pengamat politik dan kekuasaan, Ray Rangkuti, mengatakan persoalan HAM tidak terlepas dari perkembangan demokrasi dan relasi kekuasaan. Ia menilai penghormatan terhadap HAM harus menjadi bagian dari nilai demokrasi, bukan sekadar aturan formal. “Satu pelajaran penting, penghormatan terhadap HAM bisa muncul di suatu sistem demokratis, tidak mungkin ada HAM di sistem negara otoriter,” ujar Ray.

Related posts

Proses Hukum Kasus Air Keras Andrie Yunus Didesain untuk Melanggengkan Impunitas

redaksi JournalReportase

Kokohkan Persatuan, Koordinator AB3 Terus Sampaikan Seruan Pemilu Damai

redaksi JournalReportase

Menuju Tahun Politik, Sekjen KSPI Turut Serta Merawat Kamtibmas

redaksi JournalReportase

Leave a Comment

KLIK BAHASA BERITA»