Journal Reportase
News

Tanah untuk Marhaen Bukan Buat Konglomerat , DPP GMNI Pasang Badan Kawal RUU PRA!

JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) menyoroti pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria (RUU PRA) di Badan Legislasi DPR RI. Sikap tersebut disampaikan melalui siaran pers pada 21 September 2026 oleh Ketua DPP GMNI Bidang Reforma Agraria, Rifat Hakim.

DPP GMNI menilai RUU PRA bukan sekadar proses teknis legislasi, melainkan pertarungan arah kebijakan agraria nasional. Menurut GMNI, RUU ini harus menjadi instrumen untuk mengoreksi ketimpangan penguasaan tanah dan mengembalikan tanah kepada rakyat, bukan sekadar urusan administratif.

Sorotan utama GMNI tertuju pada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Pemerintah. Merujuk kajian Konsorsium Pembaruan Agraria yang diberitakan ANTARA, dari total 598 DIM Pemerintah, sebanyak 297 DIM atau 49,7 persen diusulkan untuk dihapus.

GMNI meminta agar setiap penghapusan norma tersebut diuji secara substantif. Penghapusan DIM tidak boleh melemahkan mandat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 dan Pasal 33 UUD 1945, serta tidak boleh mengurangi daya korektif reforma agraria terhadap ketimpangan struktur penguasaan tanah.

Dalam perspektif Marhaenisme, GMNI menegaskan tanah bukan komoditas, melainkan basis kehidupan petani, buruh tani, masyarakat adat, dan nelayan. Karena itu RUU PRA harus berpihak kepada kaum Marhaen dan mampu membatasi konsentrasi penguasaan tanah serta melindungi warga yang telah menguasai tanah secara turun-temurun.

GMNI juga mengkritik kecenderungan menyerahkan norma-norma strategis reforma agraria kepada peraturan pelaksana seperti PP, Perpres, dan peraturan menteri. Menurutnya, hal tersebut justru berpotensi mengembalikan reforma agraria ke rezim sektoral dan memperparah fragmentasi regulasi yang selama ini menjadi akar konflik agraria.

Terkait kelembagaan, DPP GMNI mendorong penguatan Kelembagaan Reforma Agraria Nasional agar tidak hanya menjadi forum koordinasi. Lembaga tersebut harus memiliki kewenangan eksekusi, pengawasan, dan koreksi terhadap kebijakan sektoral yang menghambat reforma agraria.

Isu lain yang disoroti adalah rencana pengecualian otomatis tanah di lokasi Proyek Strategis Nasional (PSN) dan aset BUMN dari objek reforma agraria. GMNI menolak pengecualian otomatis tersebut dan meminta setiap objek diuji berdasarkan riwayat penguasaan, hak masyarakat, dan ada tidaknya konflik.

GMNI menilai RUU PRA harus berani menerobos kebuntuan sektoral akibat tumpang tindih kewenangan antara rezim pertanahan, kehutanan, perkebunan, pertambangan, tata ruang, dan pengelolaan aset negara. Tanpa mekanisme koreksi yang jelas, RUU dikhawatirkan hanya menjadi undang-undang koordinasi.

Melalui 10 poin tuntutan, DPP GMNI meminta DPR RI dan Pemerintah menjamin partisipasi bermakna masyarakat terdampak, membuka dokumen dan argumentasi DIM kepada publik, serta memastikan keberhasilan RUU diukur dari perubahan nyata pada struktur agraria dan kesejahteraan rakyat, bukan sekadar lahirnya regulasi.

Related posts

Terbentuknya Pemerintahan Kolaboratif, Langkah Penting untuk Kesinambungan Pemerintahan

BEM PTNU: Muktamar NU Usai, Jangan Rawat Dendam dan Kubu-kubuan

redaksi JournalReportase

DPP GPM Ingatkan Kemenhub: Poros Maritim Dunia Tak Akan Terwujud Tanpa Pelaut Berdaya Saing Global

redaksi JournalReportase

Leave a Comment

KLIK BAHASA BERITA»