Journal Reportase
Breaking News

Penyerahan Delapan Blok Migas Kontribusi Pertamina Untuk Produksi Minyak Nasional Bakal Naik

 

JROL-JAKARTA,-  Kontribusi PT Pertamina (persero) terhadap produksi minyak nasional akan bertambah seiring diserahkannya delapan blok minyak dan gas bumi yang akan segera habis masa kontraknya. Sejauh ini kontribusi Pertamina terhadap produksi minyak nasional baru 24%.

foto migas pertamina

Berdasarkan data pemerintah, blok-blok migas yang segera berakhir kontraknya pada 2018 itu adalah Blok Attaka di Kalimantan Timur, Blok South East Sumatera, Blok East Kalimantan, Blok Tengah di Kalimantan Timur, dan Blok North Sumatera Offshore.

Selain itu, juga akan diserahkan Blok Ogan Komering JOB di Sumatera Selatan, Blok Sanga-Sanga di Kalimantan Timur, dan Blok Tuban JOB di Jawa Timur. “Dengan delapan blok ini, kontribusi bertambah sekitar 30-40% pada 2019 dari saat ini sebesar 220.000 barel per hari atau 24% dari total produksi minyak nasional,” ujar Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam di Jakarta baru-baru ini.

Menurut dia, penyerahan sejumlah blok tersebut akan menjadi tantangan tersendiri bagi Pertamina karena usianya telah lebih dari 30 tahun. Selain padat investasi, tentunya penurunan produksi secara alamiah juga akan diperhitungkan. Belum lagi terkait risiko perubahan skema bagi hasil (production sharing contract/ PSC) menjadi gross split.

“Ini akan menjadi tantangan kita. Tapi strateginya jelas dalam periode tertentu akan dievaluasi,” paparnya. Dia mengatakan Pertamina akan mulai masa transisi tahun ini karena secara resmi masa kontrak berakhir pada 2018. Tujuan dari transisi yaitu supaya Pertamina dapat melakukan investasi untuk menjaga produksi.

“Tahun ini harus sudah mulai karena kontraknya habis tahun depan,” ujar dia. Namun begitu, pihaknya belum menyebut berapa investasi yang akan digelontorkan untuk investasi pada masa transisi.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I Gusti Nyoman Wiratmadja Puja mengatakan, percepatan masa transisi dari delapan blok migas tersebut akan dilakukan seperti di Blok Mahakam.

Di Blok Mahakam, Pertamina diizinkan melakukan investasi saat masa transisi atas persetujuan kontraktor sebelumnya, difasilitasi pemerintah dengan tujuan supaya Pertamina dapat menjaga produksi. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 30/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri No 15/ 2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang akan Berakhir Masa Kontraknya. [red]

Related posts

Ditlantas Polda Metro Ajak Blogger Muda Peduli dan Cinta Lalu Lintas

JournalReportase

Bareskrim Tangkap Dirut Gudang Garam

JournalReportase

Renovasi di sepanjang Trotoar Depan RS Pelni Berdampak Ke Pengguna Trotoar

journalreportase

Leave a Comment