Journal Reportase
Breaking News

Pelaku Dugaan Penganiayaan Pelajar di Pandeglang Kabur, Polisi Terus Lakukan Pencarian

PANDEGLANG -JOURNALREPORTASE- Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar perempuan berinisial R (17), warga Kecamatan Mekarjaya, Kabupaten Pandeglang, terus menjadi perhatian publik.

Hingga awal Juni 2026, terduga pelaku berinisial T (29), yang merupakan warga Kabupaten Lebak dan diketahui sebagai kekasih korban, belum berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Kasus tersebut bermula dari dugaan penganiayaan yang terjadi pada 3 Mei 2026. Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat itu korban yang baru pulang sekolah dijemput oleh terduga pelaku.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian dan ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang.

Menurut keterangan keluarga korban, pada Rabu malam, 13 Mei 2026, terduga pelaku bersama keluarganya mendatangi rumah korban. Kedatangan tersebut sempat memicu ketegangan karena ibu korban tidak menerima kehadiran terduga pelaku dan meluapkan kemarahannya.

Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, pihak keluarga kemudian menghubungi kepolisian. Petugas piket malam Polres Pandeglang yang tiba di lokasi selanjutnya membawa terduga pelaku ke Mapolres Pandeglang sekitar pukul 23.30 WIB.

Namun, keluarga korban mengaku terkejut setelah mengetahui bahwa terduga pelaku dilepaskan beberapa jam kemudian, tepatnya pada Kamis, 14 Mei 2026, sekitar pukul 03.00 WIB.

Padahal, menurut keluarga, T telah dilaporkan terkait dugaan penganiayaan dan diharapkan menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami sempat mendapat penjelasan bahwa akan dilakukan pemanggilan dan proses penahanan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar salah seorang kerabat korban.

Keluarga korban mengaku sempat memperoleh keyakinan dari pihak kepolisian bahwa perkara tersebut akan ditangani secara profesional dan korban akan mendapatkan perlindungan selama proses hukum berjalan.

Setelah dilepaskan, terduga pelaku diketahui masih memenuhi panggilan pertama dari penyidik. Namun pada panggilan kedua dan ketiga, yang bersangkutan tidak hadir tanpa memberikan keterangan.

Belakangan, keluarga korban memperoleh informasi bahwa terduga pelaku diduga telah melarikan diri sehingga keberadaannya belum diketahui hingga saat ini.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari pihak keluarga terkait keputusan pelepasan terduga pelaku pada saat itu.
“Kami berharap pelaku segera ditemukan dan proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya,” kata kerabat korban.

Di tengah proses penyelidikan, keluarga korban juga mengaku sempat menerima pesan dari penyidik agar informasi mengenai perkara tersebut tidak terlalu banyak dipublikasikan.

Pernyataan tersebut kemudian dipahami keluarga sebagai larangan untuk berbicara kepada media.

Cyntia, kerabat korban, mengatakan pesan tersebut disampaikan saat dirinya berkomunikasi dengan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang.

“Kan saya sudah bilang jangan sampai ke wartawan, nanti korban malah merasa tertekan, terus nanti korban ditekan oleh pelaku,” kata Cyntia menirukan pernyataan yang diterimanya dari penyidik, Senin (1/6/2026).

Menanggapi hal itu, Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Widianto, membantah adanya larangan bagi korban maupun keluarga untuk memberikan keterangan kepada wartawan.

“Enggak ada larangan. Kami tidak melarang korban atau keluarga berbicara kepada wartawan,” kata Widianto saat dikonfirmasi.
Menurutnya, pihak kepolisian hanya mengimbau agar perkembangan perkara tidak terlalu banyak diekspos selama proses pencarian terhadap terduga pelaku masih berlangsung.

“Kami hanya meminta agar informasinya jangan terlalu di-up dulu. Khawatir tersangka mengetahui perkembangan perkara dan memilih kabur atau semakin sulit dilacak,” ujarnya.

Widianto menegaskan bahwa kepolisian tetap menghormati hak korban dan keluarga untuk menyampaikan informasi kepada publik. Namun, penyidik juga berkepentingan menjaga efektivitas proses penegakan hukum hingga terduga pelaku berhasil ditemukan.

Terkait perkembangan penyelidikan, Widianto mengungkapkan bahwa penyidik telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada terduga pelaku. Akan tetapi, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.

Selain itu, petugas juga telah mendatangi lokasi tempat terduga pelaku bekerja. Namun saat dilakukan pengecekan, T diketahui sudah tidak lagi bekerja di lokasi tersebut.

Hingga awal Juni 2026, Satreskrim Polres Pandeglang masih terus melakukan berbagai upaya pencarian guna menemukan keberadaan terduga pelaku dan menuntaskan proses penyelidikan yang sedang berjalan.

Polisi menegaskan komitmennya untuk mengusut perkara tersebut hingga tuntas serta memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlak (red)

Related posts

Bareskrim Polri Segel B Fashion Hotel, 14 Tersangka Berperan Sebagai Kurir dan Penyedia Narkotika Ditangkap Tiga Orang Masuk DPO

redaksi JournalReportase

Kapolda Irjen Pol Gatot Eddy Pramono Tahu Betul Ibukota

redaksi JournalReportase

Letkol Inf Wahyu Yudhayana Lepas Rombongan Bakti Saka Wira Kartika Kodim 0501/BS Ke Banten

Leave a Comment