Journal Reportase
Breaking News

Serse Narkoba Polda Metro Jaya Bongkar Pabrik Pembuatan dan Peredaran Narkotika Gorila

JROL- JAKARTA,- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, membongkar praktik pembuatan dan peredaran narkotika jenis tembakau gorila, di daerah Surabaya, Jawa Timur. Selain menangkap tersangka WT yang merupakan sarjana kimia, polisi juga menyita barang bukti bahan tembakau gorila seberat 430 kilogram.

foto polda metro

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan mengatakan, tembakau gorila memberikan efek halusinasi dan menyebabkan perubahan psikologis terhadap si pemakai karena dicampur bahan kimia.

“Tembakau ini dicampur unsur kimia sehingga memberikan efek halusinasi, perubahan psikologis di dalam jiwa. Ada dampak keberanian luar biasa, ada efek euforia, karena ini campuran kimia,” ujar Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/2).

Dikatakannya, pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan sebelumnya.

“Jadi yang kita dapatkan adalah terbesar di Indonesia. Dari mulai tiga kemasan, naik 3 kilogram, 10 kilogram, dan terakhir 430 kilogram di Surabaya. Pabriknya ada di Surabaya. Jadi dari (barang bukti) kecil, kita bongkar semua jaringan narkotika gorila yang menghebohkan di negara kita,” ungkapnya.

Ia menyampaikan, tersangka WT merupakan sarjana kimia sehingga mengerti sekali bagaimana mencampur tembakau dengan bahan kimia hingga mendapatkan efek yang luar biasa.

“Kebetulan pelakunya sarjana kimia. Dia mengerti sekali campuran-campuran sehingga memiliki efek yang luar biasa. Mereka tahu sudah keluar Permenkes (melarang peredaran tembakau gorila), tapi tetap memproduksi dan menjual tembakau gorila,” katanya.

Ia berharap, melalui pengungkapan ini peredaran tembakau gorila sudah tidak ada di Indonesia.

“Karena, kita baru mendapatkan hasil pendalaman hanya ini saja pabriknya. Namun demikian, kita akan terus melakukan penyelidikan apakah ada pabrik lain yang belum terungkap. Kalau masih ada tembakau gorila yang beredar, berarti masih ada pabrik di luar ini. Sementara keterangan pelaku hanya ini,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, omset tersangka sangat besar. Berdasarkan buku rekening yang disita keuntungan penjualan mencapai miliaran rupiah. “Ini sudah menyebar. Sudah cukup in dikalangan masyarakat. Untungnya besar, dari hasil tangkapan kita, rekeningnya yang ada cukup besar uangnya di sana. Sudah kita bekukan. Ini harganya Rp450 ribu sebungkus. Beratnya, sekitar 5 gram,” terangnya.

Iriawan menjelaskan, tersangka WT mengedarkan tembakau gorila melalui jalan darat dan online.

“Dipasarkan di Jawa, Sumatera, Bali, NTB. Ini sudah satu tahun. Dari hasil tabungan yang ada sudah satu tahun perputaran uangnya. Nanti kita kenakan TTPU,” tandasnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Nico Afinta menjelaskan, pengungkapan kasus merupakan pengembangan penangkapan tersangka MY, dengan barang bukti tembakau gorila sebanyak 10.520,74 gram, di Kampung Utan Ceger, Jakasetia, Bekasi Selatan, Sabtu (21/1) lalu.

Selain itu, pengembangan penangkapan tersangka FR dengan barang bukti 517 bungkus tembakau gorila seberat 2.806 gram, di Pedurenan, Karang Tengah, Tangerang. Termasuk, penangkapan terhadap tersangka RY dan RF, dengan barang bukti 114 bungkus tembakau gorila seberat 1.501 gram, Jalan H. Muhajir, Pondok Labu.

“Para tersangka mengaku membeli secara online dari tersangka MY. Kemudian, dilakukan pengembangan dari mana tersangka MY memperoleh tembaku gorila itu. Berdasarkan hasil tracking asalnya mengarah dari seseorang di Surabaya,” jelasnya.

Nico menambahkan, penyidik kemudian berangkat ke Surabaya. Alhasil, berhasil menangkap tersangka WT, di daerah Dukuh Pakis, Gunung Sari, Surabaya, tanggal 26 Januari 2017.

“Kami menyita bahan baku dan peralatan pembuatan tembakau gorila, termasuk menyita 430 kilogram tembakau, cairan alkohol, dan cairan glycerol,” katanya. Ia mengungkapkan, tersangka WT mengaku sudah memproduksi tembakau gorila selama setahun terakhir atas perintah AS yang masih buron.

“Pemasaran dilakukan oleh AS (DPO) dengan cara Online melalui media sosial Instagram,” tandasnya. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Permenkes RI Nomor 2 tahun 2017, dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. [anl]

Related posts

Golkar Kawal Penuh Usulan Pemberian Gelar Pahlawan Nasional Bagi Soeharto

journalreportase

8,7 Kg Sabu dan 6,2 Kg Ganja Dimusnahkan Polres Metro Jakarta Barat

redaksi JournalReportase

Peduli Pendidikan Polisi Berikan Modem dan Kartu Perdana Gratis Kepada Pelajar

redaksi JournalReportase

Leave a Comment