Medan – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Sumatera Utara mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara memproses pidana direksi PT Tenera Sergai Perkasa atau PT TSP. Mereka menilai dugaan pembuangan limbah pabrik kelapa sawit perusahaan itu ke Sungai Bah Sumbu telah masuk kategori kejahatan lingkungan.
Wakil Ketua DPD GMNI Sumut, Rio Samuel Manurung, mengatakan negara tidak boleh membiarkan pencemaran yang mengancam hak hidup warga. Ia meminta Penegakan Hukum KLHK memasang garis pengawasan lingkungan hidup atau PPLH Line dan Polda Sumut menetapkan direksi sebagai tersangka.
“Pembuangan limbah cair ke Sungai Bah Sumbu adalah dugaan perbuatan kriminal. Gakkum KLHK harus segera menyegel, Kapolda harus memeriksa direksi,” kata Rio dalam keterangan tertulis yang diterima Journalreportase.com, Senin 2 November 2026.
Dugaan pencemaran itu terjadi di Desa Silau Padang, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai. Menurut GMNI, bukti berupa video dan foto pembuangan cairan pekat berbau busuk ke Sungai Bah Sumbu direkam warga pada 15 Mei 2025 dan telah diserahkan ke Komisi A DPRD Serdang Bedagai sehari setelahnya.
Pabrik berkapasitas 30 ton tandan buah segar per jam itu beroperasi sejak Februari 2025 di lahan 5,9 hektare. GMNI menyebut sebelum pabrik beroperasi, Sungai Bah Sumbu menjadi sumber air utama warga. Setelah beroperasi, kualitas sungai menurun drastis.
Manajemen PT TSP sebelumnya berdalih pencemaran terjadi karena kebocoran pipa akibat sabotase dan telah dilaporkan ke Polres Tebing Tinggi pada Agustus 2025. Perusahaan juga mengklaim memiliki sembilan kolam pengendapan. GMNI menilai dalih itu sebagai upaya menghindar dari tanggung jawab.
GMNI juga menyoroti rangkap jabatan Kepala Desa Silau Padang yang merangkap sebagai Humas PT TSP. Menurut mereka, kondisi itu menimbulkan konflik kepentingan dan melemahkan pengawasan publik.
Secara hukum, GMNI merujuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Mereka menilai PT TSP menanggung pertanggungjawaban mutlak atau _strict liability_. Pasal 60 dan Pasal 69 ayat (1) melarang pembuangan limbah tanpa izin dan melampaui baku mutu.
Jika dilakukan sengaja, Pasal 98 ayat (1) mengancam pidana 3 hingga 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar. Jika karena kelalaian, Pasal 99 ayat (1) mengancam pidana hingga 3 tahun dan denda Rp 3 miliar. Pasal 116 ayat (1) mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi dan pengurusnya.
GMNI menyampaikan empat desakan. Pertama, Kementerian Perindustrian dan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai mencabut Izin Usaha Industri dan izin lingkungan untuk menutup pabrik permanen. Kedua, Balai Gakkum KLH Sumatera memasang PPLH Line. Ketiga, Polda Sumut memproses pidana direksi sesuai Pasal 98, 99, dan 116 UU PPLH. Keempat, perusahaan membiayai pemulihan DAS Bah Sumbu dan membayar ganti rugi warga.
