Gagasan penguatan kelembagaan ini memantik diskursus publik antara urgensi ketegasan sikap “perang total” melawan narkotika versus implikasi regulasi dan mandat holistik pencegahan.
JAKARTA- JOURNALREPORTASE – Diskursus mengenai penguatan kelembagaan penegak hukum di Indonesia kembali bergulir di ruang publik. Kali ini, gagasan strategis datang dari tokoh muda asal Sulawesi Selatan, Andi Yuslim Patawari, yang mengusulkan evaluasi dan perubahan nama Badan Narkotika Nasional (BNN) menjadi Badan Nasional Pemberantasan Narkoba.
Usulan tersebut dilontarkan guna meninjau efektivitas kelembagaan negara yang saat ini masih beroperasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam upaya menghadapi darurat narkoba di tanah air.
Dalam pandangannya, penguatan kelembagaan harus berpijak pada pemahaman mendalam mengenai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) BNN yang selama ini berjalan. Berdasarkan UU No. 35/2009, mandat BNN mencakup tiga bidang utama yang didukung oleh empat pilar operasional, yakni Pencegahan (P4GN) melalui edukasi masif, Pemberantasan jaringan bekerja sama dengan Kepolisian dan Bea Cukai. Rehabilitasi medis dan sosial serta Pemberdayaan Masyarakat melalui tes urine dan penguatan ketahanan diri.
Andi Yuslim mencatat bahwa wacana mengganti nama BNN menjadi Badan Nasional Pemberantasan Narkoba memiliki landasan argumentasi yang kuat. Sejumlah poin pertimbangan meliputi :
Ketegasan Sikap: Kata “Pemberantasan” dinilai jauh lebih tegas dan secara psikologis mencerminkan fokus penindakan yang agresif terhadap sindikat narkoba.
Keseragaman Nomenklatur: Penyesuaian nama ini dinilai dapat menyeragamkan pola penamaan dengan lembaga strategis nasional lain yang bersifat luar biasa, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Efek Psikologis Publik: Memberikan sinyal dan pesan perang total (war on drugs) yang lebih kuat kepada masyarakat luas maupun jaringan kejahatan internasional.
Kendati demikian, Andi Yuslim juga secara objektif memaparkan sisi lain dari wacana tersebut.
Jika lembaganya tetap dipertahankan dengan nama saat ini (Badan Narkotika Nasional), terdapat sejumlah catatan krusial yang perlu diperhatikan, antara lain:
Mandat Holistik: Tugas BNN bukan sekadar penindakan, melainkan mencakup pencegahan dan rehabilitasi. Kata “Narkotika” dianggap lebih netral dan menaungi seluruh fungsi secara seimbang.
Implikasi Regulasi dan Anggaran: Perubahan nama secara legal formal menuntut revisi undang-undang, perombakan struktur organisasi, penyesuaian anggaran, hingga pembaruan seluruh dokumen legal institusional.
Pengakuan Internasional: Nama Badan Narkotika Nasional (BNN) telah lama dikenal luas di kancah global dan sejajar dengan lembaga penegak hukum internasional seperti DEA (Amerika Serikat) atau NCA (Inggris).
Secara praktis, Andi Yuslim menegaskan bahwa fungsi pemberantasan BNN selama ini tetap berjalan optimal di bawah komando Deputi Pemberantasan, terlepas dari apakah nomenklatur depannya menggunakan kata penegasan khusus atau tidak.
Melalui gagasan ini, ia berharap diskursus kebijakan publik dapat semakin diperkaya, sehingga mampu mendorong efektivitas kelembagaan serta memperkuat komitmen negara dalam menyelamatkan masa depan bangsa dari ancaman darurat narkoba.
