JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Kepolisian menindaklanjuti informasi yang beredar di masyarakat terkait dugaan pungutan liar (pungli) dan aktivitas hiburan tak berizin di kawasan Kalijodo.
Petugas turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak pada Senin (21/9/2026).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. Nasriadi menyampaikan bahwa langkah ini diambil guna memastikan kondisi objektif di lokasi kejadian.
”Petugas telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan mengumpulkan keterangan untuk memastikan fakta secara objektif. Setiap informasi yang ditemukan akan kami dalami sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Nasriadi.
Berdasarkan pengecekan awal, polisi menemukan bahwa lokasi penarikan karcis sebesar Rp10.000 berada di wilayah Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Sementara itu, RPTRA Kalijodo yang turut menjadi perhatian publik masuk dalam wilayah hukum Penjaringan, Jakarta Utara.
Kepolisian kini tengah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mendalami dasar, pengelolaan, serta peruntukan dari pungutan tersebut.
Informasi sementara yang berhasil dihimpun menunjukkan bahwa penarikan karcis tersebut dilakukan pada Sabtu malam.
Saat pengecekan dilakukan, tenda yang sempat berdiri di lokasi telah dibongkar. Meski demikian, petugas masih menemukan perangkat pengeras suara yang digunakan untuk kegiatan hiburan di area Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Kepolisian berencana memanggil pihak pengelola untuk memverifikasi perizinan aktivitas hiburan tersebut.
Selain dugaan pungli, kepolisian juga menelusuri kabar mengenai peredaran minuman beralkohol di kawasan tersebut.
Keterangan sementara menyebutkan ada pengunjung yang mengonsumsi minuman beralkohol saat kawasan padat pada Sabtu malam.
Namun, kepolisian menegaskan informasi ini masih didalami dan belum cukup kuat untuk menyimpulkan adanya praktik penjualan miras di lokasi.
Menanggapi fenomena ini, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan bahwa kepolisian terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk menjaga ketertiban ruang publik.
”Ruang publik merupakan fasilitas bersama yang harus kita jaga. Apabila masyarakat menemukan dugaan pelanggaran atau gangguan kamtibmas, silakan menyampaikan informasi kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” kata Budi.
