JAKARTA — Ketua Komisariat Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Universitas Bung Karno, Putra Nababan, mendorong DPR RI dan pemerintah mempercepat pembahasan serta pengesahan RUU Perampasan Aset. Menurut dia, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menghukum pelaku, tetapi juga harus memastikan aset yang diperoleh dari tindak pidana dapat dipulihkan untuk kepentingan publik.
“Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada menghukum pelaku. Negara harus memiliki kemampuan yang kuat untuk memulihkan aset yang diperoleh dari tindak pidana dan mengembalikannya bagi kepentingan publik,” kata Putra kepada Journalreportase.com, Selasa (22/9/2026).
Putra bilang tidak boleh ada logika bahwa seseorang cukup menjalani hukuman, sementara hasil kejahatannya tetap dinikmati. Karena itu, RUU Perampasan Aset dinilai perlu menjadi instrumen hukum untuk memastikan kekayaan yang berasal dari tindak pidana tidak terus beredar sebagai keuntungan pribadi.
“Tidak boleh ada logika bahwa seseorang cukup menjalani hukuman, sementara hasil kejahatannya tetap dinikmati. Aset yang diperoleh dari kejahatan harus dapat dipulihkan dan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Namun, Putra menekankan penguatan kewenangan negara dalam merampas aset harus tetap disertai kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak warga negara. Menurut dia, mekanisme pembuktian yang jelas serta pengawasan terhadap kewenangan aparat menjadi bagian penting dalam pembentukan aturan tersebut.
“Kita ingin negara kuat menghadapi koruptor, bukan negara yang kuat menekan rakyat. Karena itu, RUU Perampasan Aset harus dibangun dengan mekanisme pembuktian yang jelas, kepastian hukum, perlindungan hak warga negara, serta pengawasan terhadap kewenangan aparat,” tutur Putra.
Dia menyebut RUU Perampasan Aset harus diarahkan untuk membongkar praktik akumulasi kekayaan yang bersumber dari kejahatan sekaligus mencegah penyalahgunaan kewenangan. Bagi LMND UBK, aturan tersebut tidak boleh menjadi instrumen yang hanya memperluas kewenangan negara tanpa memberikan batasan dan mekanisme pengawasan yang tegas.
Putra juga mengingatkan agar proses pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan secara transparan, demokratis, dan partisipatif. Menurut dia, keterlibatan publik diperlukan agar aturan yang dibentuk benar-benar memiliki orientasi pada kepentingan masyarakat.
“Kami mendorong DPR RI dan pemerintah memastikan RUU Perampasan Aset dibahas secara transparan, demokratis, partisipatif, dan berpihak pada kepentingan rakyat. Partisipasi publik tidak boleh sekadar formalitas,” bebernya.
Putra menegaskan LMND UBK akan terus mengawal pembahasan RUU Perampasan Aset. “Kami akan terus mengawal dan mendorong RUU Perampasan Aset agar segera dibahas dan disahkan, dengan memastikan hukum menjadi instrumen untuk memulihkan kerugian publik dan membongkar kekayaan yang lahir dari kejahatan,” pungkasnya.
