Journal Reportase
News

Pemerintah Susun Aturan Turunan UU PPRT, Koalisi Sipil Minta Suara Pekerja Tak Dikesampingkan

JAKARTA — Koalisi Masyarakat Sipil untuk Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau UU PPRT menyerahkan empat rancangan Peraturan Pemerintah kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka meminta pemerintah memastikan pekerja rumah tangga dan masyarakat sipil terlibat secara bermakna dalam penyusunan aturan turunan UU Nomor 2 Tahun 2026.

Empat rancangan tersebut mengatur pengupahan, jaminan sosial, pendidikan, dan mediasi konflik. Koalisi juga menyoroti kebutuhan aturan mengenai penyelenggara perekrutan pekerja rumah tangga atau P3RT.

Draf tersebut diserahkan dalam audiensi Koalisi Sipil dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis, 10 September 2026. Audiensi turut didampingi Wakil Menteri Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronika Tan.

Hadir dalam pertemuan itu Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, Sekretaris Jenderal Kemenaker Cris Kuntadi, serta sejumlah pejabat Kementerian Ketenagakerjaan.

Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU PPRT dari Institut Sarinah, Eva Sundari, meminta Kemenaker responsif terhadap aspirasi masyarakat dalam penyusunan PP, peraturan menteri, hingga surat edaran mengenai pendataan pekerja rumah tangga.

Menurut Eva, pengalaman organisasi masyarakat sipil dan pekerja rumah tangga merupakan sumber pengetahuan penting dalam penyusunan kebijakan. Ia menilai rekomendasi masyarakat sipil perlu ditempatkan sebagai bagian dari dialog kebijakan antara pemerintah dan masyarakat.

Wakil Menteri KPPPA Veronika Tan menekankan pentingnya perspektif kesetaraan gender dan Care Economy menjadi landasan dalam penyusunan regulasi perlindungan pekerja rumah tangga.

Perwakilan Jala PRT, Lita Anggraini, dalam pertemuan itu menyoroti persoalan PRT yang bekerja pada warga negara asing. Ia meminta kelompok pekerja tersebut tidak luput dari perhatian pemerintah ketika aturan turunan UU PPRT disusun.

Lita juga menyoroti persoalan sertifikasi PRT. Menurut dia, sistem sertifikasi perlu dibenahi agar tidak sekadar memenuhi aspek keadilan, tetapi juga membuka peluang pengembangan karier dan profesionalisasi pekerja rumah tangga.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli merespons positif penyerahan empat draf RPP tersebut. Ia menyatakan akan mempelajari rancangan yang disusun Koalisi Sipil.

Yassierli juga berjanji meninjau rancangan surat edaran mengenai pendataan PRT yang telah disiapkan Kementerian Dalam Negeri. Rancangan itu akan ditindaklanjuti Kemenaker untuk kemungkinan menjadi surat edaran bersama.

Dalam penyusunan aturan, Yassierli mengatakan pemerintah perlu memperjelas cakupan pekerja yang masuk kategori PRT. Beberapa pekerjaan yang perlu dibahas antara lain pengemudi, pekerja taman, caregiver, nanny, co-nurse, serta pekerja yang merawat hewan peliharaan.

Variasi pendapatan PRT juga menjadi perhatian. Pemerintah menilai karakteristik pekerjaan dan tingkat keterampilan perlu diperhitungkan dalam pengaturan pengupahan.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor turut menyoroti PRT yang bekerja pada warga negara asing. Ia juga mengatakan pengalaman dan kompetensi perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan besaran upah.

Menurut Afriansyah, standardisasi upah harus berjalan beriringan dengan peningkatan keterampilan dan kompetensi PRT.

Institut Sarinah menilai partisipasi publik dalam pembentukan regulasi tidak boleh berhenti pada forum konsultasi. Masyarakat harus memiliki akses informasi, ruang dialog yang aman dan inklusif, serta kesempatan untuk mempengaruhi keputusan pemerintah.

Pengesahan UU PPRT pada 21 April 2026 kini memasuki tahap penyusunan sejumlah aturan pelaksana. Bagi Koalisi Sipil, proses tersebut menjadi ujian apakah perlindungan pekerja rumah tangga benar-benar diterjemahkan ke dalam kebijakan yang melibatkan mereka sebagai pihak yang terdampak langsung.

Related posts

Kamtibmas Terwujud Kondusif, DPP KNPI Saluti Kinerja Polri

redaksi JournalReportase

Kapolda Metro Jaya Jenguk Tiga Anggota Polis yang Terluka Saat Bertugas di RS Polri

redaksi JournalReportase

Sesalkan Masih Adanya Pungli di Samsat Ciputat, Ombudsman akan Lakukan Pemeriksaan!

redaksi JournalReportase

Leave a Comment

KLIK BAHASA BERITA»