JAKARTA – JOURNALREPORTASE – Sebuah pesta karaoke berakhir tragis bagi seorang mahasiswi berinisial S. Korban yang menempuh pendidikan di salah satu universitas di Banten tersebut ditemukan tewas di sebuah kamar hotel di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Guna mengusut kasus tersebut, Polsek Cengkareng menetapkan seorang pria berinisial ID—yang merupakan rekan korban—sebagai tersangka. ID diduga kuat memberi narkotika jenis ekstasi serta obat keras Riklona kepada korban hingga berujung maut.
Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, AKP Rahis Fathlillah, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula saat tersangka mengajak korban dan rekannya berinisial ML untuk bernyanyi di sebuah tempat karaoke kawasan PIK 2. Sebelum berangkat, tersangka dipastikan telah menyiapkan barang haram tersebut.
”Sesampainya di tempat karaoke, tersangka kemudian mengajak korban dan rekannya ke toilet,” ujar AKP Rahis, Kamis (10/9/2026).
Meski sempat menolak, korban akhirnya mengonsumsi ekstasi setelah tersangka kembali membujuknya di toilet. Secara bertahap, tersangka memberi masing-masing setengah butir ekstasi sebanyak dua kali. Usai acara karaoke, tersangka kembali mencekoki korban dan saksi ML dengan dua butir obat Riklona, lalu membawanya menginap di hotel kawasan Cengkareng.
Kondisi korban kian memburuk saat tiba di hotel. Korban tampak lemas hingga harus dipapah dan sempat terjatuh di depan lift sebelum akhirnya dibantu menggunakan kursi roda oleh pihak hotel. Di dalam kamar, tersangka dan para saksi sempat memberi susu serta minuman elektrolit, namun korban hanya meminumnya sedikit.
Keesokan harinya, tersangka dan rekan-rekannya justru meninggalkan korban yang masih lemas sendirian di kamar untuk pergi bekerja. Teka-teki kematian korban baru terkuak sekitar pukul 13.30 WIB saat petugas hotel melakukan pengecekan lantaran batas waktu check-out telah terlewati. Petugas menemukan korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa.
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polsek Cengkareng langsung melakukan olah TKP dan menyita barang bukti berupa pakaian, sprei, sisa minuman, 19 butir Riklona, rekaman CCTV, hingga riwayat percakapan WhatsApp.
Dari tes urine, tersangka ID terbukti positif mengandung methamphetamine, amphetamine, dan benzodiazepine. Hasil autopsi memastikan korban meninggal dunia akibat intoksikasi (keracunan) zat amphetamine dan methamphetamine.
Atas perbuatannya, tersangka ID dijerat Pasal 116 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
