JAKARTA — Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Jakarta mengecam kekerasan yang terjadi terhadap massa aksi “Seruan Aksi Akbar Se-Yogyakarta” pada Selasa, 1 September 2026. Kekerasan itu disebut terjadi di kawasan Simpang Lima Gramedia-Cik Di Tiro hingga jalur evakuasi menuju Universitas Gadjah Mada.
Ketua DPD GMNI Jakarta Deodatus Sunda Se, yang akrab disapa Bung Dendy, menilai peristiwa tersebut tidak semestinya dipandang sebagai bentrokan biasa antarkelompok. Menurut dia, terdapat dugaan penyerangan terhadap peserta aksi yang sedang mundur dari lokasi.
“Massa aksi datang menyampaikan aspirasi secara damai tanpa senjata. Namun ketika memutuskan mundur, mereka justru dikejar, dilempari batu dan kembang api, disemprot spicy spray, hingga diseret dan dipukuli meski sudah mengangkat tangan,” kata Dendy dalam keterangannya kepada Journalreportase.com, Kamis (3/9/2026).
Menurut Dendy, jika rangkaian kekerasan tersebut terbukti, peristiwa itu bukan sekadar persoalan kericuhan massa, melainkan dugaan tindak pidana yang harus diusut secara transparan. Ia meminta aparat tidak hanya memeriksa peserta aksi, tetapi juga menelusuri pihak yang diduga melakukan penyerangan.
DPD GMNI Jakarta juga menyoroti peran kepolisian dalam proses pengamanan dan evakuasi massa. Dendy menilai negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan terhadap warga negara, termasuk ketika mereka menggunakan hak menyampaikan pendapat di muka umum.
Ia merujuk Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat serta Pasal 28G mengenai hak atas perlindungan diri, rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan. Menurut Dendy, prinsip tersebut semestinya menjadi dasar bagi aparat dalam mengamankan aksi maupun proses evakuasi.
“Negara tidak boleh tunduk pada tindakan premanisme kelompok non-negara. Kepolisian juga tidak boleh menjadi benteng pembiaran bagi pelaku kejahatan,” ujar dia.
DPD GMNI Jakarta meminta Polda DIY mengusut dugaan kekerasan tersebut dan menangkap pihak yang terbukti terlibat. Organisasi itu juga mendesak Divisi Propam Polri memeriksa anggota kepolisian yang bertugas saat kejadian, terutama bila terdapat dugaan pelanggaran etik atau kelalaian dalam memberikan perlindungan kepada peserta aksi.
Selain itu, GMNI Jakarta meminta korban dan saksi memperoleh perlindungan, akses bantuan medis, serta jaminan keamanan dari intimidasi. Dendy memperingatkan agar penanganan hukum tidak berhenti pada peserta aksi, sementara dugaan kekerasan terhadap mereka diabaikan.
“Usut tuntas pelaku kekerasan, tegakkan konstitusi, dan hentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap gerakan rakyat,” kata Dendy.
