Journal Reportase
Breaking News

DPO Kasus Peredaran Obat Keras di Tanah Abang Ditangkap Polisi

JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial RS (38) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait dugaan tindak pidana peredaran gelap obat keras daftar G di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat.

RS diamankan Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kost di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Candra mengatakan, RS diduga berperan sebagai bandar besar dalam jaringan peredaran ilegal obat keras di wilayah Tanah Abang.

“Polda Metro Jaya pada hari ini Selasa tanggal 1 September 2026 sekitar pukul 11.00 WIB telah berhasil mengamankan satu orang tersangka dengan inisial RS (38) terkait dengan tindak pidana peredaran gelap obat berbahaya di wilayah Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat,” kata Ade.

Menurut dia, penangkapan RS merupakan hasil pengembangan kasus yang sebelumnya diungkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Sabtu (25/7/2026).

Dalam pengungkapan sebelumnya, polisi telah mengamankan lima orang yang diduga terlibat, yakni K (40), AM (43), B (40), GR (25), dan RN (34). Petugas juga menyita 575.200 butir obat keras daftar G yang diduga akan diedarkan secara ilegal.

“Saudara RS (38) berperan sebagai bandar besar terkait dengan peredaran ilegal obat keras di wilayah Kecamatan Tanah Abang dan juga terkait dengan pengungkapan yang kami lakukan sebelumnya,” ujar Ade.
Ya
Penangkapan RS bermula dari informasi masyarakat mengenai keberadaan tersangka yang diketahui masuk dalam daftar pencarian orang. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dengan mendatangi lokasi yang diinformasikan.
Setibanya di rumah kost, polisi mendapati RS berada di area halaman parkir kendaraan.

Petugas kemudian mengamankan tersangka dan melakukan pemeriksaan awal sebelum membawanya ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain 575.200 butir obat keras, polisi juga mencatat barang bukti berupa uang hasil penjualan obat keras senilai Rp140.691.000.

Dengan ditangkapnya RS, total tersangka dalam perkara tersebut menjadi enam orang. Seluruh tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan ruang bagi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

 

Related posts

Sepanjang Tahun 2021-2022 Kabareskrim Polri Selesaikan Perkara dengan Restorative Justice

redaksi JournalReportase

Mayor Laut (P) Bambang Purnomo Dilantik Jadi Komandan KRI Teluk Lampung 540

Satgas Padat Karya Koramil 08/Duren Sawit Bagikan Masker

redaksi JournalReportase

Leave a Comment