Journal Reportase
Kriminal

Polisi Amankan Dua Pria Diduga Terlibat Pencurian Disertai Penyekapan Lansia di Serpong

TANGERANG- JOURNALREPORTASE- Unit Reskrim Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan, mengamankan dua pria yang diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan disertai penyekapan terhadap seorang lansia berinisial I.T.S. (70).

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial A (38) dan E.J. (45). Keduanya diamankan di wilayah Cianjur, Jawa Barat, kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo, mengungkapkan kasus tersebut saat konferensi pers di Aula Guyub Polres Tangerang Selatan, Selasa (11/8/2026).

Dalam menjalankan aksinya, terduga pelaku A disebut mengaku sebagai mantan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepada korban, A mengaku memiliki aset pribadi senilai sekitar Rp3 miliar yang telah disita KPK.

A kemudian meyakinkan korban bahwa aset tersebut dapat dicairkan dengan syarat harus membayar biaya pengurusan sebesar Rp100 juta.

Untuk memperkuat cerita tersebut, terduga pelaku E.J. diduga berperan dengan berpura-pura sebagai anggota KPK. Peran tersebut dilakukan untuk meyakinkan korban terhadap informasi yang disampaikan oleh A.

Kapolsek Serpong Kompol Suhardono menjelaskan, kejadian bermula pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, A memberikan fasilitas kepada korban berupa kamar apartemen yang telah disewa untuk tempat beristirahat sebelum keesokan harinya bersama-sama menuju kantor KPK.

Korban sebelumnya diyakinkan bahwa keberangkatan tersebut bertujuan mengurus pencairan aset milik A yang disebut telah disita KPK pada salah satu bank di wilayah Bandung.

Namun, setelah korban selesai membersihkan diri dan keluar dari kamar mandi, A sudah tidak berada di dalam kamar. Sebuah tas wanita yang berisi sejumlah barang berharga milik korban juga diketahui telah dibawa pergi.

Korban kemudian berusaha keluar dari kamar apartemen. Namun, pintu kamar ternyata telah dikunci dari luar sehingga korban terjebak di dalam kamar.

Sekitar satu jam kemudian, korban berhasil dievakuasi setelah petugas apartemen datang dan membuka pintu kamar tersebut.

“Setelah diperiksa oleh petugas keamanan melalui rekaman CCTV di beberapa titik, diketahui tersangka A membawa tas milik korban serta kendaraan Fortuner putih milik korban meninggalkan area apartemen,” ujar Kompol Suhardono.

Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Serpong langsung mendatangi lokasi kejadian untuk mengumpulkan barang bukti dan petunjuk. Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap korban serta sejumlah saksi.

Dari hasil penyelidikan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Serpong berhasil mengamankan kedua terduga pelaku di Cianjur, Jawa Barat, kurang dari 1×24 jam setelah kejadian.

Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga berhasil menemukan kendaraan milik korban yang dibawa oleh pelaku. Mobil tersebut diamankan dari salah satu apartemen di wilayah Kota Tangerang.

Polres Tangerang Selatan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan lembaga atau institusi negara.

Masyarakat juga diminta tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan pencairan aset maupun keuntungan tertentu dengan meminta sejumlah uang sebagai biaya pengurusan.

 

Related posts

Polres Majalengka Amankan Dua Palaku Pengeroyokan

redaksi JournalReportase

Dianiaya oleh Sekelompok ABG di Depok, Wartawan TV Ini Berharap Polisi Segera Menangkap Pelaku

redaksi JournalReportase

Dua Pekan Buron, Pelaku Penusukan di Kedoya Selatan Ditangkap Polsek Kebon Jeruk

redaksi JournalReportase

Leave a Comment