JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Setelah dua pekan buron, pelaku penusukan yang terjadi di Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, akhirnya berhasil ditangkap jajaran Reskrim Polsek Kebon Jeruk.
Pelaku berinisial SE alias MBOT diamankan di kediamannya pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB setelah sempat melarikan diri usai melakukan aksi penusukan.
Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Nur Aqsha Ferdianto, didampingi Kanit Reskrim AKP Ganda Sibarani, mengatakan hasil penyelidikan mengungkap bahwa peristiwa tersebut dipicu kesalahpahaman yang dilandasi rasa cemburu.
“Motif pelaku berawal dari kesalahpahaman. Korban merasa tidak terima dan cemburu karena mengira pelaku telah menyebarkan video pacar korban berinisial GI melalui media sosial Instagram. Perselisihan tersebut kemudian berujung pada aksi kekerasan,” ujar Nur Aqsha Ferdianto saat dikonfirmasi, Sabtu (18/7/2026).
Peristiwa penusukan terjadi pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 18.15 WIB. Saat itu pelaku mendatangi rumah korban dengan tujuan menemui rekannya. Namun, karena rekannya tidak berada di lokasi, pelaku kemudian berbincang dengan sejumlah warga yang berada di depan rumah.
Sekitar 15 menit kemudian, korban keluar dari rumah dalam kondisi emosi dan langsung menghampiri pelaku. Tanpa banyak percakapan, korban memukul pelaku hingga keduanya terlibat perkelahian.
Dalam perkelahian tersebut, keduanya terjatuh di dekat pot bunga. Saat berada di posisi itu, tangan pelaku memegang sepotong besi yang berada di sekitar lokasi. Besi tersebut kemudian digunakan pelaku untuk menusuk korban sebanyak delapan kali hingga korban mengalami sejumlah luka.
“Setelah melakukan penusukan, pelaku membuang potongan besi yang digunakan di lokasi kejadian kemudian melarikan diri dan pulang ke rumahnya. Berbekal hasil penyelidikan serta keterangan para saksi, tim Unit Reskrim berhasil melacak keberadaan pelaku dan mengamankannya tanpa perlawanan,” jelas AKP Ganda Sibarani.
Atas perbuatannya, pelaku kini diamankan di Polsek Kebon Jeruk untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Nur Aqsha Ferdianto menegaskan pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan emosi maupun tindakan kekerasan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar setiap permasalahan diselesaikan dengan kepala dingin dan melalui jalur hukum. Jangan mudah terpancing emosi karena tindakan kekerasan hanya akan menimbulkan kerugian bagi semua pihak,” tutupnya. (AY-RED)
