Journal Reportase
Breaking News

Hendardi Soroti Manuver Hukum Mantan Jampidsus: Publik Jangan Dialihkan dari Substansi Perkara

JAKARTA- JOURNALREPORTASE – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai langkah hukum dan komunikasi yang dilakukan tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berpotensi mengalihkan perhatian publik dari substansi perkara yang tengah dihadapi kliennya.

Dalam komentar persnya, Senin (10/8), Hendardi mengatakan hak tersangka untuk mengajukan praperadilan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari prinsip negara hukum.

Namun, menurut dia, perdebatan mengenai aspek prosedural tidak semestinya mengesampingkan pertanyaan yang lebih mendasar mengenai substansi dugaan tindak pidana.

“Tidak bisa dibantah bahwa praperadilan adalah hak setiap tersangka dalam negara hukum. Namun menjadikan isu prosedural sebagai argumentasi utama, sementara substansi dugaan tindak pidana dikesampingkan, merupakan strategi yang tidak menjawab pertanyaan publik yang sesungguhnya,” ujar Hendardi.

Ia juga menyoroti proses pengalihan penanganan penyidikan dari Kepolisian kepada Kejaksaan Agung. Hendardi menilai, jika tim kuasa hukum hendak mengedepankan prinsip due process of law, persoalan independensi dan potensi konflik kepentingan dalam pengalihan tersebut juga perlu diuji secara terbuka.

Menurut Hendardi, pengalihan perkara kepada institusi yang sebelumnya menjadi tempat tersangka menduduki jabatan strategis menimbulkan pertanyaan mengenai independensi proses penegakan hukum.

Ia menyebut kondisi tersebut perlu mendapat perhatian agar tidak menimbulkan persepsi mengenai perlakuan istimewa ataupun upaya meringankan pertanggungjawaban hukum.

“Dalam perspektif negara hukum, kondisi demikian patut dipertanyakan karena berpotensi melahirkan perlakuan istimewa, memperlambat proses penegakan hukum, serta membuka ruang bagi upaya penyelamatan atau proteksi, atau setidaknya meringankan pertanggungjawaban hukum berdasarkan kalkulasi situasi politik dan respons publik,” kata Hendardi.

Hendardi juga mengkritik pendekatan pembelaan yang, menurutnya, lebih banyak menitikberatkan pada tindakan teknis penyidikan seperti penggeledahan atau penyitaan.

Ia menegaskan bahwa prinsip due process of law seharusnya diterapkan secara menyeluruh terhadap seluruh tahapan penanganan perkara.

“Penegakan due process tidak boleh dipahami secara parsial. Jika memang hendak membela prinsip hukum, maka seluruh rangkaian proses harus diuji secara objektif sejak awal, termasuk keputusan pengalihan penyidikan, bukan sekadar mempersoalkan tindakan-tindakan teknis seperti penggeledahan atau penyitaan yang merupakan bagian dari kewenangan penyidik,” ujarnya.

Lebih jauh, Hendardi menyatakan perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan proses hukum terhadap seorang mantan pejabat tinggi Kejaksaan, tetapi juga menjadi ujian bagi kredibilitas sistem peradilan pidana Indonesia.

Ia menekankan pentingnya proses hukum yang independen, transparan, bebas dari konflik kepentingan, serta berorientasi pada pengungkapan kebenaran materiil. Menurut dia, seluruh proses penanganan perkara perlu dilakukan secara akuntabel agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.

Hendardi juga mengingatkan agar penegakan hukum tidak menimbulkan kekecewaan publik yang pada akhirnya mendorong masyarakat mengambil jalan di luar mekanisme hukum.

“Kita semua berharap bahwa supremasi hukum ditegakkan sehingga keadilan bisa diwujudkan dan kepercayaan publik pada penegakan hukum bisa kita jaga. Kita semua tidak berharap rakyat akan mencari jalannya untuk menegakkan keadilan dengan caranya sendiri, baik melalui jalan lunak seperti pembangkangan sipil (civil disobedience), apalagi dengan jalan kekerasan seperti hukum oleh kerumunan (mob justice) atau pengadilan jalanan (street justice),” kata Hendardi.

Ia menegaskan, penyelesaian perkara melalui mekanisme hukum yang transparan dan independen merupakan cara penting untuk memastikan keadilan sekaligus mencegah munculnya persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap pihak-pihak tertentu.

 

Related posts

Permudah dan Percepat Layanan Publik Polres Depok Luncurkan SKCK dan SIP Online’

redaksi JournalReportase

Masyarakat Pertanyakan Ketegasan Pimpinan DPD Gerindra Terhadap Doni Ranap Manurung

redaksi JournalReportase

Sempat Viral Dimedsos, Dua Pelaku Pencuri Sepeda Motor Ditangkap

redaksi JournalReportase

Leave a Comment