Journal Reportase
Breaking News

Lima Terduga Pelaku Pengeroyokan dan Kekerasan Seksual terhadap Karyawan di Tangerang Ditangkap

TANGERANG- JOURNALREPORTASE- Aparat Polresta Tangerang menangkap lima pria yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan dan kekerasan seksual terhadap seorang karyawan di Desa Ranca Iyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Kelima terduga pelaku yang diamankan yakni EDD (24), SD (21), ML (22), AD (31), dan D (21). Mereka ditangkap polisi di wilayah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, pada Kamis (6/8/2026).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB hingga Rabu (29/7/2026) dini hari.

“Perkara ini terjadi pada Selasa, (28/7/2026), sekitar pukul 23.00 WIB hingga Rabu, (29/7/2026) dini hari,” kata Indra Waspada dalam konferensi pers, Senin (10/8/2026).

Menurut dia, kasus tersebut bermula ketika korban berinisial PG (25) bekerja pada usaha koperasi atau bank keliling milik EDD sejak 25 Juli 2026.

Namun, korban kemudian memutuskan untuk berhenti dari pekerjaan tersebut.
PG selanjutnya menemui EDD untuk menyampaikan keinginannya mengundurkan diri. Saat itu, EDD meminta korban menunggu kedatangan pengawas berinisial SD.

Sekitar pukul 23.00 WIB, SD tiba dan korban kembali menyampaikan keinginannya untuk berhenti bekerja.
“Namun, permintaan tersebut justru menimbulkan persoalan,” ujar Indra Waspada.

Hasil penyidikan sementara menunjukkan, para tersangka tidak menerima keputusan korban. Mereka juga mencurigai korban hendak membuka usaha serupa dan mengambil konsumen yang selama ini menjadi wilayah usaha mereka.
“Selanjutnya, EDD mengumpulkan tersangka SD, ML, AD, dan D untuk membicarakan persoalan tersebut,” kata Indra.

Pembicaraan tersebut kemudian berujung pada dugaan tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban.
Korban diduga dipukul hingga terjatuh. Setelah korban terjatuh, para tersangka kembali melakukan pemukulan, penendangan, dan tindakan kekerasan lainnya secara bersama-sama. Kekerasan tersebut disebut berlangsung selama beberapa jam.

“Selain melakukan kekerasan fisik, dalam perkara ini terdapat pula dugaan kekerasan seksual terhadap korban,” ujarnya.

Polisi juga mengungkap dugaan bahwa salah satu tersangka memaksa korban melakukan tindakan seksual tertentu. Aksi tersebut kemudian direkam menggunakan telepon seluler dan rekamannya dikirimkan ke sebuah grup komunikasi yang beranggotakan karyawan atau anggota usaha milik tersangka.

Setelah melakukan kekerasan selama beberapa jam, para tersangka kemudian beristirahat. Sekitar pukul 05.00 WIB, korban melihat kesempatan untuk menyelamatkan diri.

Korban kemudian berhasil keluar dari tempat tersebut melalui sebuah jendela yang tidak terkunci.

Kasus tersebut selanjutnya dilaporkan oleh kuasa hukum korban ke Polresta Tangerang. Penyidik Satreskrim Polresta Tangerang kemudian melakukan serangkaian penyidikan, di antaranya olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, pemeriksaan korban, serta pemeriksaan medis dan visum et repertum.

Sementara itu, setelah mengetahui perbuatannya berpotensi dilaporkan kepada polisi, kelima tersangka diduga meninggalkan wilayah Kabupaten Tangerang.

Para tersangka awalnya melarikan diri ke wilayah Bandung, kemudian berpindah ke kawasan Ujung Berung. Pada 4 Agustus 2026, mereka kembali berpindah ke wilayah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

“Kami kemudian mengamankan kelima tersangka pada Kamis, (6/8/2026) di wilayah Pemalang,” terang Indra Waspada.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, polisi menduga motif awal kekerasan tersebut berkaitan dengan ketidakterimaan para tersangka terhadap keputusan korban untuk berhenti bekerja. Para tersangka mencurigai korban akan membuka usaha serupa dan mengambil konsumen mereka.

Polisi juga menemukan dugaan bahwa EDD, yang merupakan atasan korban, setidaknya telah dua kali melakukan aksi serupa terhadap karyawan yang hendak mengundurkan diri.

Dalam setiap kejadian, EDD diduga merekam aksi tersebut menggunakan telepon seluler dan menyebarkannya ke grup WhatsApp karyawan.

Menurut polisi, tindakan itu dilakukan untuk menimbulkan rasa takut terhadap karyawan lainnya.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana terkait pengeroyokan, perampasan kemerdekaan seseorang, serta dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

Kelima tersangka dipersangkakan dengan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 446 KUHP dan/atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 414 KUHP.

“Ancaman pidana dalam perkara ini maksimal sembilan tahun penjara, sesuai dengan pasal yang diterapkan terhadap perbuatan masing-masing tersangka,” kata Indra Waspada.

Meski demikian, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa serta peran masing-masing tersangka untuk memastikan konstruksi perkara secara utuh.

 

Related posts

Polsek Taman Sari Buka Posko Pelayanan Terpadu Dilokasi Kebakaran

redaksi JournalReportase

Hoax Penahanan Kapolda Metro, Gus Rofii Tuduhan yang Meresahkan

redaksi JournalReportase

Tipu Puluhan Korban Lebih dari Rp 2 Milar, Polres Metro Bekasi Cokok Pelaku Penggelapan Jual Beli Vespa Antik

redaksi JournalReportase

Leave a Comment