Journal Reportase
Breaking News

Prof. Juanda dan Kompolnas Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap 127 Kasus Kejahatan Jalanan

JAKARTA-JOURNALREPORTASE-:Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Tata Negara, Prof. Juanda, bersama anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Irjen Pol (Purn) Ida Oetari Poernamasa, mengapresiasi sekaligus mendukung langkah Polda Metro Jaya dalam mengungkap 127 kasus kejahatan jalanan selama periode 1 hingga 22 Mei 2026.

Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 173 tersangka berhasil diamankan aparat kepolisian.

Apresiasi itu disampaikan dalam konferensi pers pengungkapan kasus kejahatan jalanan di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (22/5/2026).

Juanda menegaskan penanganan kejahatan jalanan merupakan bagian dari kewajiban Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Ketika ada kepentingan masyarakat luas yang terganggu, maka Polri harus hadir. Itu bagian dari tugas Polri dalam melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum,” kata Juanda.

Menurutnya, berbagai bentuk kejahatan jalanan seperti pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, hingga pencurian kendaraan bermotor memiliki dampak langsung terhadap rasa aman masyarakat. Karena itu, penindakan terhadap pelaku dinilai perlu dilakukan secara tegas dan terukur.

Juanda menjelaskan, tugas Polri dalam menjaga kamtibmas memiliki dasar hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Dalam Undang-Undang Kepolisian juga diatur kewenangan Polri untuk mengambil tindakan kepolisian, termasuk diskresi, sepanjang dilakukan dalam koridor hukum dan tidak bertentangan dengan hak asasi manusia,” ujarnya.

Ia menekankan, setiap tindakan kepolisian harus dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan. Penegakan hukum, kata dia, tidak boleh keluar dari prinsip legalitas, proporsionalitas, dan perlindungan hak asasi manusia.
Juanda menilai keberhasilan Polda Metro Jaya mengungkap 127 kasus kejahatan jalanan menunjukkan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama karena tindak kriminal tersebut kerap terjadi di ruang publik dan menyasar aktivitas warga sehari-hari.

“Kehadiran Polri saat terjadi gangguan kamtibmas bukan hanya bentuk respons terhadap peristiwa, melainkan juga bagian dari pelaksanaan amanat konstitusi dan undang-undang,” tuturnya.

Sementara itu, Ida Oetari Poernamasa menyatakan Kompolnas mendukung langkah Polda Metro Jaya dalam menekan angka kejahatan jalanan.

Ia mengatakan Kompolnas terus memantau berbagai kegiatan kepolisian, termasuk perkara yang menjadi perhatian publik.
“Kompolnas ingin memastikan bahwa penegakan hukum yang dilakukan terhadap para tersangka tetap menjunjung tinggi aturan yang berlaku. Proses hukum harus profesional, terukur, dan menghormati hak asasi manusia,” ujar Ida.

Menurut Ida, tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan tetap harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk penggunaan kekuatan oleh aparat kepolisian yang berpedoman pada Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009.

Ia menilai penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan diperlukan guna memberikan rasa aman kepada masyarakat. Namun, seluruh proses penegakan hukum harus dilakukan secara proporsional dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, Ida juga menyoroti penanganan tersangka yang masih berusia anak. Ia meminta proses hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum tetap memperhatikan mekanisme perlindungan anak dan melibatkan fungsi terkait, termasuk unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Ini penting untuk dipastikan, khususnya apabila ada tersangka yang masih anak. Prosesnya harus sesuai ketentuan perlindungan anak,” katanya.

Ida mendorong Polda Metro Jaya terus melakukan langkah berkelanjutan dalam menekan kejahatan jalanan melalui upaya pencegahan, patroli, dan penegakan hukum yang konsisten.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas. Menurutnya, laporan dapat disampaikan melalui layanan 110 maupun kanal resmi kepolisian.

“Patroli juga perlu terus dilakukan, bukan hanya secara kuantitas, tetapi juga patroli dialogis agar masyarakat merasa dekat dengan polisi,” ujar Ida.

Ia berharap sinergi antara Polda Metro Jaya, masyarakat, dan pemerintah daerah terus diperkuat dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Kami berterima kasih kepada Polda Metro Jaya dan jajaran sampai ke polsek-polsek yang telah melakukan langkah-langkah ini. Ini menjadi atensi Kompolnas,” pungkasnya.

Related posts

Capaian Kinerja Sepanjang Tahun 2021, Korpolairud Baharkam Polri Gagalkan 655 Kasus Kejahatan dan Selamatkan Harta Negara Rp 1 Triliun

redaksi JournalReportase

Kadiv Propam Polri Arahkan Anggota Hindari Pelanggaran dan Fokus Layani Masyarakat

redaksi JournalReportase

Oknum Jaksa Dipakai Pesuruh Dari PTPN III Rampas Tanah Rakyat di Asahan, Jaksa Agung Didesak Segera Bertindak

redaksi JournalReportase

Leave a Comment