Journal Reportase
Breaking News

Ditjenpas Gencarkan “Bersih-Bersih Lapas”, Napi Risiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan

Ditjenpas tidak  memberi ruang kompromi terhadap berbagai praktik ilegal di dalam lapas.

JAKARTA- JOURNALREPORTASE – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) terus menggencarkan langkah “bersih-bersih lapas” sebagai upaya menutup ruang peredaran narkotika, penggunaan telepon seluler ilegal, hingga praktik penipuan daring yang dikendalikan dari dalam penjara.

Salah satu langkah yang ditempuh yakni memindahkan narapidana kategori berisiko tinggi ke lembaga pemasyarakatan dengan pengamanan maksimum di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah.

Teranyar, sebanyak 40 warga binaan asal Lapas Kelas I Palembang, Sumatera Selatan dipindahkan ke sejumlah lapas di Nusakambangan pada Jumat (22/5/2026). Pemindahan dilakukan dengan pengawalan gabungan petugas pemasyarakatan dan aparat kepolisian.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari strategi nasional Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih aman dan kondusif.

“Target utama kami adalah menciptakan lapas yang bersih, aman, dan benar-benar fokus pada pembinaan,” tukas Mashudi, Jumat (22/5/2026).

Menurutnya, pemindahan warga binaan kategori high risk bukan sekadar bentuk hukuman tambahan, melainkan bagian dari pola pembinaan dengan sistem pengawasan lebih ketat guna memutus mata rantai pelanggaran di dalam lapas.

Ia menjelaskan, Nusakambangan memiliki sistem keamanan dan pola pembinaan khusus bagi narapidana dengan tingkat risiko tinggi. Setibanya di lokasi, para warga binaan langsung menjalani pemeriksaan ketat sebelum ditempatkan di sejumlah lapas berkeamanan tinggi seperti Lapas Batu, Lapas Pasir Putih, Lapas Besi, dan Lapas Narkotika.

“Proses pemindahan berlangsung sejak Jumat petang dan dikawal penuh hingga para napi tiba di Pulau Nusakambangan melalui Dermaga Sodong,” katanya.

Mashudi menegaskan seluruh prosedur pemindahan dilakukan dengan prinsip deteksi dini, koordinasi lintas instansi, serta pengamanan maksimal guna memastikan kondisi di Nusakambangan tetap kondusif.

Ia juga mengungkapkan, selama periode 2025 hingga 2026, sebanyak 2.648 warga binaan kategori risiko tinggi telah dipindahkan ke Nusakambangan dalam masa kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.

“Hingga kini, total 2.648 warga binaan kategori high risk telah dipindahkan ke Nusakambangan,” tutur Mashudi.

Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi bentuk keseriusan Ditjenpas dalam memperbaiki tata kelola pemasyarakatan nasional sekaligus memberantas berbagai praktik ilegal yang selama ini merusak sistem pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

Mashudi juga mengingatkan seluruh jajaran pemasyarakatan agar tidak terlibat dalam pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan wewenang.
“Siapapun yang terbukti terlibat narkoba, penggunaan HP ilegal, atau tindak pelanggaran lainnya akan menerima sanksi berat,” tegasnya.

Langkah pemindahan napi risiko tinggi ke Nusakambangan diharapkan menjadi pesan kuat bahwa Ditjenpas tidak lagi memberi ruang kompromi terhadap berbagai praktik ilegal di dalam lapas.

Related posts

Tawuran Antar Kelompok di Kemayoran Delapan Pelaku Diringkus, Dua Pelaku Lainnya Positif Narkoba

redaksi JournalReportase

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya  dan  Polres Jajaran  Gagalkan Peredaran Ratusan Kilo Jenis Narkoba Dengan 1.244 Orang Tersangka Ditangkap

redaksi JournalReportase

13 RW Jakarta Barat Capai Herd Immunity

redaksi JournalReportase

Leave a Comment