JAKARTA-JOURNALREPORTASE- Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) KIR Ujungmenteng Jakarta Timur Diduga melakukan praktik pengujian secara ilegal sepihak tanpa mempertimbangkan aspek mekanisme dan standarisasi pengujian kendaraan barang yang baik dan benar.
Berdasarkan sumber yang bisa dipercaya mengatakan praktik pengujian KIR kendaraan barang di Unit Pelayanan pengujian kendaraan bermotor (PKB) tidak lagi menghadirkan kendaraan untuk memperpanjang KIR setiap enam bulan sekali.
“Ironis, ditengah gembar-gembor Over Dimension Over Loading (ODOL) yang menjadi perhatian Agus Harimurti Yudhoyono Menko Infratstruktur dan Pembangunan Kewilayahan diluar ekspektasi masih saja ada oknum pelaksana KIR Ujungmenteng berani bermain di pengujian KIR di PKB Ujungmenteng,”bebernya.
Sumber menyebutkan praktik terselubung dengan tidak menghadirkan kendaraan untuk perpanjangan KIR sudah menjadi rahasia umum antara pihak penguji KIR Ujungmenteng dan Biro Jasa yang sebelumnya sudah saling mengenal dan tau sama tau tentang praktik terselubung tersebut.
“Pada umumnya yang bermain kendaraan tidak hadir di KIR Ujungmenteng Jakarta Timur yang tidak lain adalah biro jasa yang sebelumnya sudah saling mengenal dengan para petugas di dalam,”ungkapnya.
Dia menjelaskan setiap biro jasa hanya cukup mengirim gambar kendaraan dari depan, belakang, samping kanan dan kiri memperpanjang KIR kenomor WA oknum petugas penerima order perpanjangan KIR.
“Untuk setiap perpanjangan KIR,oknum petugas KIR membandrol Rp 300.000 kepada masing-masing biro jasa untuk setiap satu perpanjangan KIR dengan berbagai jenis kendaraan berdasarkan ketentuan di Unit Pelayanan KIR Ujungmenteng,”ungkapnya.
Dari biaya yang dikeluarkan hingga ratusan ribu per kendaraan, jika diakumulasi paling sedikit ada 50 hingga 100 kendaraaan yang masuk tanpa melalui proses yang benar. ” Bayangkan saja
jika 100 kendaraan di bandrol Rp 300 ribu per satu kendraan. Puluhan juta uang masuk setiap hari ,” tukasnya. (red)
