JAKARTA-JOURNALREPORTASE- Kasus tindak pidana pencurian kembali terjadi. Kali ini, Polsek Tambora meringkua satu orang pelaku pencurian pembobol mobil berjenis pick up carry, Jum’at (1/8/2025).
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat dimana
pellu sedang asyik bermain game online. Dari Informasi tersebut terang Kanit Reskrim Polsek Tambora Iptu Sudrajat Djumantara bahwa penangkapan pelaku saat tim melakukan patroli kewilayahan memdapatkan pelaku sedang bermain warnet game online di wilayah gedong panjang, pekojan, tambora, jakarta barat.
“Pelaku AS (27) diamankan Unit Reskrim Polsek Tambora berdasarkan laporan warga dimana telah terjadi pencurian dengan cara merusak pintu mobil dengan menggunakan gunting kemudian pelaku masuk kedalam mobil mencari barang-barang berharga,” jelas Sudrajat.
Adapun kerugian yang dialami korban berupa rumah pintu kunci mobil pick up carry senilai Rp. 3.700.000 dan kartu E-toll Rp. 285.000.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 Kuhp tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
