Journal Reportase
Kriminal

Mayat Yang Ditemukan Diparkiran Truk Jati Bening Bekasi, Pembunuhnya Terancam Hukuman Mati

JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Pelaku pembunuhan berencana berinisial CRM (35) berhasil diamankan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya satu hari setelah menghabisi nyawa korban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, pembunuhan tersebut terbongkar pasca penemuan sosok mayat perempuan yang terbungkus plastik hitam. Mayat tersebut ditemukan pada Senin (17/10/2022), sekira Pukul 21.35 WIB di parkiran Truk Jl. Raya Kalimalang, Jati Bening, Pondok Gede Bekasi.

Penyidik mengidentifikasi diketahui mayat tersebut bernama AYR alias Icha warga Pulo Gebang Indah, Cakung Jakarta Timur.

“Dari hasil intrograsi keluarga di peroleh informasi bahwa diduga korban terakhir pergi dengan pelaku CRM. Selanjutnya tim Subdit Jatanras berhasil mengamankan pelaku pada saat pelaku akan menjual laptop barang milik korban di rumah gadai Jl. Jatiwaringin Raya Nomor 234 Pondok Gede Bekasi,” ungkap Zulpan dalam jumpa pers yang didampingi, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dan Kasubdit Jatanras Dirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Panji Yoga, di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022) sore.

Zulpan menjelaskan, introgasi awal pelaku mengaku korban yang rekannya juga meninggal karena sakit Asma saat sedang bersama dirinya di Apartemen Grand Pramuka City Jakarta Timur. ” Namun Petugas lantas tak begitu percaya atas keterangan pelaku, setelah kami dalami dan dari hasil penyidikan secara Scientific Investigation akhirnya pelaku mengakui telah membunuh korban dengan direncanakan karena dendam (sakit hati) dengan korban,” terang Zulpan.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, menambahkan CRM di tangkap pada hari Selasa (18/10/2022) dikawasan Pondok Gede atas perkara pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan inisial AYR.” CRM melakukan pembunuhan terhadap AYR lantaran dendam dan sakit hati karena masalah pribadi,” ujarHengki

Lanjut kata Hengki dari hasil pemeriksaan tersangka menyimpan dendam terkait masalah di lingkar pertemanan mereka.

Atas perbuatan yang dilakukan pelaku yamg dalam hal ini tersangka CRM melanggar
Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP. ” Terancam Hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun,”tandas Zulpan.

Related posts

Lima Pelaku Penusukan Diamankan Dua Diantaranya Dilumpuhkan Tiga DPO

redaksi JournalReportase

KAPOLRES LUMAJANG PIMPIN REKONSTRUKSI PEMBUNUHAN WANITA TAK BERBUSANA

redaksi JournalReportase

Tim Pemburu Preman Polres Jakarta Barat Ciduk Puluhan Pemuda

redaksi JournalReportase

Leave a Comment