BENGKULU- JOURNALREPORTASE- Petugas dari Subdit III Resnarkoba Polda Bengkulu membekuk seorang oknum Ojek Online (Ojol).
Pelaku AS (34) warga Lubuk Linggau yang sudah lama menetap di kota Bengkulu, digelandang pertugas pada Selasa (20/9) lantara terlibat dalam pengedaran narkoba jenis sabu.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno, yang didampingi oleh Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu Kompo Manogi Simare-Mare mengungkapkan pelaku disebut pengedar, namun demikian ia menjelaskan pelaku bertugas mengedarkan tanpa mengetahui siapa yang memberikan barang haram tersebut serta uang hasil penjualan langsung diterima oleh bandar.
“Pelaku termasuk pengedar. Tapi tersangka tidak menerima uangnya jadi ini merupakan jaringan terputus antara orang yang menyampaikan barang dan orang yang menerima uang,” ungkapnya dalam keterangan pers, Senin (26/09/2022)
Selain itu berdasarkan interogasi petugas, pelaku mengaku sudah empat kali mengirimkan sabu seberat 50 gram sekali kirim.
” Pada saat ditangkap merupakan paket yang keempat. Dari barang bukti kemarin ditemukan dua paket besar dan 28 paket kecil yang beratnya 24, 28 gram yang merupakan sisa dari 50 gram tadi,”ungkap Sudarno.
Sementara itu,Kompol Manogi menambahkan, saat dilakukan penangkapan di area lingkar barat, pelaku tidak melakukan perlawanan dan cenderung koperatif ” Saat disergap dan dilakukan penggeledahan di rumahnya pelaku tidak melakukan perlawanan malahan langsung mengambil barang haram tersebut dan memberikan kepada petugas,”pungkasnya.
