Journal Reportase
Breaking News

April-Mei 2023 Ungkap Tujuh Kasus, Dittipid Narkoba Bareskrim Polri Amankan 16 Pelaku 75 Kilo Sabu dan 13.007 Butir Ekstasi

JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri kembali membongkar peredaran gelap narkoba dan obat-obat terlarang.

Kali ini, sebanyak tujuh (7) sejak bulan April hingga Mei 2023 berhasil digagalkan peredarannya oleh petugas Dittipidnarkoba.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan selama kurun waktu April hingga Mei 2023.

“Bebepa jenis narkotika yang diamankan yaknì sabu sebenyak 75 kilo lebih. Kemudian ekstasi 13.007 butir dan ketamin sebanyak 1.911 gram,” terang Ramadhan kepada wartawan, di lobby Bareskrim Polri, Senin (29/5/2023).

Selain barang bukti yang di sita, lanjut Ramadhan menjelaskan, ada 16 pelaku berhasil yang ditangkap dari pengungkapan tujuh kasus. Mereka masing-masing berinisial RS, FH, JI, W alias I, RWS alias C, AZ, MCF alias K, S bin KK, LM, DF, E, S, FA, BS, TRM bin R, AS bin M.

Modus yang digunakan para pelaku beraneka ragam, mulai dari yang disembunyikan di ban hingga dengan cara sabu yang dilarutkan dan diserap menggunakan kain-kain gorden.

Terdapat juga salah satu obat keras Ketamin yang diungkap total 1.911 gram didapati dari penyelundupan melalui jasa pengiriman paket Pos Indonesia.

Ditempat yang sama Wakil Dirtipid Narkoba  Kombes Jayadi mengatakan pengungkapan tersebut hasil dari operasi gabungan antara Bareskrim Polri dengan Direktorat Bea Cukai dan Direktorat Pemasyarakatan Kemenkumham.

“Kasus kejahatan narkoba dan obat terlaramg berhasil diungkap berkat berkat kerja sama dengan cukai Batam, Riau, Aceh, Jakarta termasuk Medan dan terakhir lapas Cirebon,” kata Jayadi yang didampingi Kasubdit IV Kombes Calvin Simanjuntak, Kasubdit IV Kombes Gembong Yudha, Karo Penmas Brigjen Ramadhan, dan pejabat dari Bea Cukai serta Lapas Cirebon.

Jayadi menjelaskan dari 16 tersangka yang ditangkap, dua orang terdiri atas perempuan. Para tersangka berperan sebagai kurir dan pengendali. Dari tujuh kasus itu, terdapat dua warga binaan Lapas Narkotika Gintung Cirebon, Jawa Barat.

Pada kasus pertama, penyidik mengungkap kasus penyeludupan sabu 35 kg di Perairan Batam, Kepulauan Riau, dengan tersangka yang ditangkap tiga orang. “Modus pelaku memasukkan sabu  ke dalam ban kendaraan,”ucapnya

Kemudian, kasus kedua yang ditangani Subdit I Dittpid Narkoba Bareskrim Polri dilakukan lima tersangka yang merupakan jaringan Afghanistan-Pakistan dan Indonesia. Dalam kasus ini terdapat dua narapidana Lapas Cirebon berperan sebagai pengendali.

“Modus jaringan ini mengirim sabu dilarutkan dalam kain korden di dalamnya ada larutan yang mengandung sabu,”Jayadi menyebutkan.

Kasubdit I Direktorat IV Kombes Calvin Simanjuntak menambahkan pada kasus ketiga, penyidik mendapat informasi akan ada pengiriman dari Italia berupa ketamine seberat 1,9 kg, tersangka satu orang.

“Ketamine ini bukan termasuk kategori narkoba, masuknya kategori sediaan farmasi,” katanya.

Kasus berikut diungkap di Pelabuhan Sekupang, Batam. Penyidik dan Ditjen Bea Cukai melakukan operasi gabungan menangkap dua tersangka dengan barang bukti 3 kg sabu.

Sedangkan untuk kasus keenam dan ketujuh terjadi di Pekanbaru, Riau. “Barang bukti berupa 8 kg sabu dengan satu orang tersangka, 13 ribu butir ekstasi, dan 7 kg sabu dengan dua orang tersangka,”pungkasnya.

Dalam kasus ini, Para pelaku akan dikenakan Pasal 114, Pasal 111 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara untuk penyalahgunaan obat dikenakan Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Related posts

Peserta JKN-KIS Rasakan Manfaat Aplikasi Mobile JKN

redaksi JournalReportase

Polisi Tangkap Kurir Narkoba Sabu Dari Jaringan Malaysia-Jakarta

redaksi JournalReportase

Korban Investasi UYM Meminta Kasusnya Segera di Proses

journalreportase

Leave a Comment