JOURNALREPORTASE,-JAKARTA,-Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Polres Singkawang dan Polres Mapawah Kalimantan Barat berhasil menggagalkan peredaran narkotka jenis sabu dan ekstasi dari jaringan Malaysia-Indonesia. Narkotika itu dibawa masuk ke Indonesia melalui jalur laut dan menggunakan kapal nelayan kemudian diantar ke Jakarta dengan mobil.
“Ini pengembangan kasus jaringan Malaysia-Kalimantan-Jakarta. TKP di perairan perbatasan Malaysia dengan Kalimantan Barat. Tim datang ke lokasi akhirnya kita bisa menemukan di daerah Singkawang sana informasinya ada kapal perbatasan dengan Malaysia memberikan sabu, transaksinya di perbatasan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (21/6/2019).
Argo menyebut pada tanggal 15 Juni polisi mendapatkan informasi jika para kurir itu menggunakan kapal nelayan untuk bertransaksi narkoba di tengah laut di daerah perbatasan laut Malaysia dengan Kalimantan barat. Sebanyak 10,502 gram sabu dan 395 ekstasi dibawa dari laut ke peraiaran Kalimantan Barat.
Tersangka EB, IT dan R diamankan polisi setelah diintai bertransaksi di tengah laut dan memasukan narkotika di ke dalam mobil untuk dikirim ke Jakarta. Kepada polisi, para tersangka mengaku dibayar Rp 200 juta untuk mengambil narkotika itu dari tnlengah laut dan dibawa ke Jakarta.
“Informasinya dapat Rp 200 juta satu kelompok setelah barang sampai ditujuan. Barang rencana ke Jakarta lewat Pontianak,Surabaya, Bali, Jakarta,” kata Argo.
Mobil yang digunakan tersangka adalah mobil sewaan dan para tersangka juga menyewa sopir untuk mengantar mereka ke Jakarta. Para tersangka kerap beraksi menggunakan kapal nelayan dan berkomunikasi menggunakan hp ke pengedar yang ada di Malaysia.
“Kapal ini sudah disiapkan sedemikian rupa beberapa kali berhenti di wilayah sungai sebelum masuk ke laut untuk menyiapkan dan melihat apakah ada pembuntutan operasi di laut dari Bea cukai atau polisi laut sehingga dia bisa beraksi di laut” kata Kasubdit II Dit Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Dony Alexander.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 113 subsider 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) junto 132 ayat 1 UU RI Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman maksimal seumur hidup.
