JAKARTA- Petugas dari Subdit Resmob berhasil menangkap pelaku penjambretan RK. Selain RK petugas juga menggelandang RFK kerumah tahanan Polda Metro Jaya yang diketahui sebagap penadah. Sementara korban bernama Yoss gitaris Tipe X.
Peristiwa kejahatan jalanan ini (jambret red) terhadi pada Minggu (26/1/2020) malam, di Jembatan Tiga, Penjaringan, Jakarta Utara.
“Modus para pelaku adalah mencari sasaran yang sedang berdiri di pinggir jalan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Diterangkan Yusri, kejahatan ini bermula ketika Yoss sedang berdiri di pinggir jalan menunggu ojek online. Saat itu kedua pelaku berboncengan motor, melintas di lokasi.
“Setelah mendapatkan sasaran, para pelaku yang masih di atas sepeda motor kemudian mendekati korban dan langsung merampas secara paksa HP milik korban,” katanya.
Menurut pengakuannya, para pelaku sudah lima kali melakukan penjambretan tersebut.” Bersama tersangka diamankan hp merk Samsung dan sebuah motor,”ungkap Yusri.
Kepada tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dan kepada penadahnya Pasal 480 KUHP.
