JOURNALREPORTASE,- LUMAJANG,- Empat tersangka pengguna narkoba, kini menjalani hari harinya di jeruji tahanan. Pasalnya pada, ke 4 orang warga tempursari diamankan petugas karena diketemukan menggunakan Narkoba jenis ganja dengan Total berat seberat 4.72 Gram.
Tersangka atas nama, Rekhi Milky (29), Denta Fida (26), Fendik, dan Andika (31).
digelandang petugas tertangkap tangan saat akedapatan dengan sengaja menyimpan, memiliki, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol. 1 jenis Ganja. Dan dihisap bersama-sama. Mereka ditangkap di Kawasan tempat wisata pantai TPI, Karangmenjangan Desa Bulurejo Kec.Tempursari, Lumajang.
Barang bukti yang disita Polsek Tempursari yakni 1 lembar potongan kertas minyak warna coklat berisi ganja kering yg sudah dicampur dengan tembakau rokok, dengan berat kotor 4,30 Gram dan 1 linting rokok warna putih yang di isi dengan ganja 0,42 Gram.
Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban, tertangkapnya pengguna narkoba merupakan atensi khusus bagi kepolisian.”Tertangkapnya para pelaku pengguna Narkoba ini berada di daerah perbatasan Kabupaten Lumajang yang mengindikasikan adanya barang haram berasal dari luar kota, masuk kedalam wilayah Lumajang, oleh karena itu saya beserta jajaran Polres Lumajang akan memperketat keamanan dengan terus bersinergi dengan masyarakat guna mencegah dan memberantas peredaran narkoba diwilayah Lumajang,”ujar Arsal.
Sementara Kapolsek Tempursari Iptu Agus Sugiarto menambahkan apa yang dikatakan Kapolres benar.”Kami akan selalu meningkatkan pengamanan dan pengawasan terhadap wilayah masing masing untuk mencegah dan menanggulangi penyebaran narkoba itu sendiri di wilayah Lumajang oleh karena itu kami akan mengembangkan kasus ini kami akan menarik informasi informasi berikutnya untuk mendapat jaringan atau pengguna narkoba lainnya,”tandasnya.
Tersangka melanggar Pasal 111 ayat 1 Jo. 127 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika Sub Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
