JOURNALREPORTASE,-JAKARTA – Dua dari lima tersangka kasus pembunuhan Dewan Bakti Negara yang sudah divonis 15 tahun penjara diduga sudah menjadi anggota TNI.
“Sedangkan dua tersangka lainnya masih dalam pencarian Kepolisian setempat (DPO). Dan satu tersangka, M.Arkam
sudah menjalani hukuman penjara atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Raba Bima,”ungkap penasehat hukum Nidlamul Harby Elghama dari kantor pengacara Elghama Law Office yang didampingi ayah korban, Fahrir usai mengadukan kasus ini di Central Pelayanan Propam Mabes Polri, Kamis (21/2/209).
Kedatangan mereka di Mebes Polri perihal mengadukan kasus ini untuk mencari keadilan hukum dan berharap ke empat DPO tersebut segera ditangkap dan menjalani hukuman.
Pasalnya, dua tersangka atas nama Muarif dan Habe/Muhammad Jainuddin diduga kuat sedang melaksanakan pendidikan Secatam Matra TNI AD di Rindam Kodam XII/Tanjungpura dan Cilodong, Jawa Barat.
Mereka mempertanyakan kenapa kedua tersangka tersebut masih bisa mengurus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) di Polres setempat, dan keterangan Kepala Desa dan Koramil, bisa dikeluarkan.
“Padahal, kedua tersangka tersebut sudah dijatuhi vonis 15 tahun penjara,” ujar Elghama.
Atas dasar itulah, ungkap Elghama, timnya melaporkannya ke Propam Mabes Polri agar kasus tersebut diusut sampai tuntas. Namun karena kedua tersangka sudah menjadi anggota TNI, seharusnya berkoordinasi dengan pihak TNI.
Sementara itu, ayah korban, menambahkan, kasus ini sebenarnya tidak ada dendam. Tapi ia tidak memungkiri sebelumnya ada perselisihan antara korban dengan pelaku.
“Saya sangat mengapresiasi kepolisian dalam mengungkap kasus ini sehingga kejadian yang sebenarnya dapat terungkap. Dan kedua tersangka anggota TNI segera menjalani hukumannya,” tegasnya.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Raba Bima, dalam amar putusannya yang dipimpin oleh Ketua Majelis Frans Kornelis, SH, dengan nomor perkara No 312/Pid.B/017/PN RB, yang diputus pengadilan pada Rabu 27 Februari 2018, al menetapkan M. Arkam, Muarif, Habe/Muhammad Jainuddin, Suliadin, dan Sugiman masing-masing hukuman penjara 15 tahun.
Kelimanya, menurut hakim, telah menganiaya Dewan Bakti Negara, secara sadis hinga tewas, di Batas Dusun Kamunti, Desa Mpili, Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima, NTB, Kamis (29/06/2017), pukul 16.00.
