Journal Reportase
Breaking News

Polda Metro Jaya Ringkus Pelaku Penipuan Surat Vaksin Palsu

JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Polda Metro Jaya meringkus pelaku penipuan surat vaksin palsu yang ditawarkan melalui media sosial (medsos) Penangkapan terhadap para pelaku dilakukan setelah polisi melakukan patroli siber secara rutin.

” Ada tiga pelaku yang diringkus dan kini diproses dalam dua laporan polisi. Dua orang ditangkap berinisial SS seorang perempuan dan SKI, laki-laki. Keduanya merupakan sepasang kekasih. Sementara IS yang tidak dihadirkan karena positif covid-19 dan harus melakukan isolasi. Ketiganya berasal dari Sulawesi Selatan,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus
dalam keterangan persnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa, (27/7).

Yusri menjelaskan ketiga pelaku ini spesialis penipuan. Dengan menawarkan kartu vaksinasi palsu tahap satu dan tahap dua, pelaku menerima uang dari pemesannya namun surat yang dimaksud tidak pernah ada.
“Bagaimana (surat) ada, mereka saja ada di Sulawesi Utara. Tarif satu surat vaksin ditawarkan Rp 400 ribu dan ini banyak dipesan oleh masyarakat yang akan melakukan perjalanan,” jelas Yusri.

Untuk kasus penipuan surat vaksin palsu dengan pelaku dua orang yang merupakan pasangan kekasih, otak pelakunya adalah SKI. “SKI mengajarkan kepada pacarnya untuk melakukan penipuan itu,”tukas Yusri.

Untuk itu dengan adanya kasus penipuan ditengah covid-19, Yusri mengimbau kepada masyarakat yang membutuhkan surat telah divaksin atau sertifikat vaksinasi, sebaiknya mengikuti program yang saat ini gencar dilakukan oleh pemerintah.
“Kami dari Polda Metro Jaya sendiri setiap hari mengadakan vaksinasi dengan peserta rata-rata 8 ribu orang per hari. Syaratnya cukup membawa KTP dan vaksinasi sudah bisa dilakukan,” kata Yusri.

“Kami juga akan terus melakukan penangkapan, karena ini bisa merugikan, dampak dari ini adalah penyebaran secara masif di pesawat, bus maupun kapal laut, akibat ulah daru manusia-manusia tidak bertanggung jawab ini,” tambahnya. 

Atas perbuatannya, pelaku , tandas Yusri dijerak dengan UU ITE dan terancam hukuman 6 tahun penjara.

Related posts

Tak Semestinya Kejagung Membuat Tuntutan Perkara Individu dan Korporasi : Kasus Ini Termasuk Ne Bis In Idem

redaksi JournalReportase

Meski Minta Maaf, PWI Tetap Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya

redaksi JournalReportase

Kuasa Hukum Bumi Mahkota Pesona Desak Polda Banten Terbitkan Surat Penghentian Pembangunan Perumahan Moderland Cilejit

redaksi JournalReportase

Leave a Comment