Journal Reportase
Breaking NewsPolhukam

Dandim Tangerang Bersama KPU Deklarasi Penolakan Tempat Ibadah Dijadikan Untuk Kampanye, Isu Hoax, Sara dan Radikalisme

JournalReportase,-Tangerang – Upaya menciptakan kerukunan umat beragama Pemilu 2019 Dandim 0506/Tgr Letkol Inf Faisol Izuddin Karimi bersama KPU dan Forkoponda Kota Tangsel menggelar deklarasi tempat ibadah tidak digunakan untuk kepentingan kampanye di gereja Kota Tangsel, Kamis (21/02/2019).

ketua Bawaalu Kota Tangerang Selatan Cecep mengatakan, atasnama Bawaslu Kota Tangsel memgucapkan terimakasih kepada Dandim 0506/Tgr bersama KPU yang telah menggagas deklarasi tempat ibadah tidak digunakan untuk kepentingan kampanye, isu Hoax, sara dan radikalisme.

“Deklarasi penolakan tempat ibadah untuk dijadikan tempat kepentingan kampanye, isu hoax sara radikalisme tersebut merupakan bagian dari pengawasan dari Bawaslu Kota Tangsel untuk itu saya mengucapkan terimakasih atas gagasan Bapak Dandim 0506/Tgr Letkol Inf Faisol Izuddin Karimi,” ucapnya.

Dalam deklarsi penolakan selain forkopinda Kota Tangsel para tokoh beragama islam, kristen, Budha, Hindu, khatolik melakukan deklarasi di gereja, Masjid dan Vihara.*#Kodim 0506/Tgr.

Related posts

Bandara Wiriadinata Siap Berperan Serta Kembangkan Potensi Jawa Barat

redaksi JournalReportase

Penipuan Calon Jamaah oleh FIRST Travel Komisi VIII Bentuk Panja Pengawasan & Mekanisme Biro Perjalanan Umroh & Haji Plus

Marsekal Madya Hadi Tjahjanto Dilantik Menjadi KSAU

redaksi JournalReportase

Leave a Comment