Journal Reportase
Kriminal

KAPOLRES LUMAJANG PIMPIN REKONSTRUKSI PEMBUNUHAN WANITA TAK BERBUSANA

JOURNALREPORTASE-LUMAJANG. Polres Lumajang menggelar rekonstruksi perkara kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan yang ditemukan tewas tanpa busana dilokasi wisata pantai Paseban, beberapa waktu lalu.

Rekonstruksi pembunuhan dipimpin langsung Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban dan didampingi Kasat Reskrim AKP Hasran Selasa (29/1/2019), di pinggir sungai areal pertebuan di Desa Dawuhan Wetan, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang.

Kasus penemuan mayat wanita tanpa busana di wilayah hukum Polres Lumajang, di Pantai Paseban, Dsn. Bulurejo, Ds. Paseban, Kec. Kencong, ditemukan kepolisian adanya kejanggalan atas korban. Hasil penyelidikan secara mendalam, diketahui wanita tersebut adalah korban pembunuhan.

Pemburuan terhadap tersangka dilakukan, Sat Reskrim Polres Jember dengan Tim Buser bersama Tim Cobra Polres Lumajang sukses membekuk Syafii (24) dan seorang pelajar MNR (15) sebagai otak pembunuhan
terhadap korban Idayati(42).

Kapolres, mengatakan dalam penangkapan, salah satu pelaku, petugas terpaksa mengeluarkan timah panas karena berusaha melawan saat akan diamankan. “Pelaku Syafi’I memang berusaha melawan saat akan ditangkap oleh Tim Cobra Polres Lumajang. Maka kami harus melakukan tindakan tegas terukur dengan menghadiahi timah panas pada kaki tersangka” ungkap Arsal.

Katim Cobra sekaligus Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran Cobra
menerangkan bahwa pengungkapan kasus ini adalah kolaborasi dari Polres Lumajang dan Polres Jember yang tergabung dalam Macan Nusantara Bersatu (tim reserse se-Indonesia). “Berkat solidnya kerja sama Tim Cobra Polres Lumajang dan Sat Reskrim Polres Jember, pelaku dapat ditangkap dengan cepat. Pelaku mengaku telah menjual motor milik korban ke seseorang di wilayah Kabupaten Situbondo, sedangkan perhiasan korban ditemukan dirumah paman tsk safi’i. Kami akan terus mendalami kasus ini” Ucap Hasran Cobra.

Dari Jalannya rekonstruksi tergambar motif pembunuhan, awalnya safi’i yang janjian kencan dengan korban sepakat dengan pembayaran Rp 50 ribu. Korban dijemput oleh tsk 1 dan tsk 2 kerumahnya menuju ke TKP. di TKP Tsk Safi’i bersetubuh dengan korban, sedangkan, MNR disuruh membeli rokok. Sselesai bersetubuh, korban meminta bayaran tambahan Rp 1 juta, dengan alasan tarifnya sudah naik. permintaan ini ditolak oleh tsk sehingga terjadi cekcok mulut. pada Akhirnya tersangka Safi’i memukul korban dengan tangan kosong 2 kali ke arah wajah, selanjutnya memukul menggunakan helm berulangkali ke arah wajah korban sampai korban tidak sadarkan diri. Melihat korban tak sadar safi’i menyeret kaki korban ke arah sungai yang berjarak 10 meter dari TKP. Saat itulah MNR datang menemui safi’i yang kemudian membantu safi’i melempar tubuh korban kedalam sungai Bondoyudo, lumajang. Jasad korban terbawa arus sungai cukup jauh melintasi wilayah lumajang sampai di pantai paseban, jember.

Tersangka dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 365 pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun

Related posts

Rekonstruksi Pencurian Motor Di Mesjid Jadi Tontonan Warga

Gagalkan Rencana Aksi Tawuran di Jaktim, Patroli Gabungan Polda Metro Amankan Tujuh Pemuda dan Senjata Tajam

redaksi JournalReportase

Kampung Boncos Digrebek, Polisi Amankan 5 Pelaku Pengguna Narkoba dan Barang Bukti

redaksi JournalReportase

Leave a Comment

KLIK BAHASA BERITA»