JOURNALREPORTASE,- LUMAJANG-.Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban, memimpin langsung rekonstruksi aksi pencurian motor salah satu jemaat di Masjid Al Kautsar Desa Sumberejo Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang yang terjadi pada hari Sabtu, (16/03/2019)
Tak seperti biasa di hari hari sebelumnya suasana disekitar konstruksi yang digelar, Jumat (29/03/2019), ramai ditonton warga sekitar. Mereka penasaran ingin melihat reka ulang kejadian pencurian motor, saat Jemaah sedang khusuk melaksanakan ibadah Sholat Shubuh. Penangkapan pelaku sangat cepat, lantaran aksi pelaku Yusron (38) terekam cctv. Pelaku Yusron merupakan eksekutor dalam kasus ini, sementara kombet sebagai joki yang mengawasi situasi sekitar. Kombet sendiri saat ini ditahan di Mapolres Jember karena tersandung kasus lain.
Daalam reka kejadian tersebut, terungkap, pelaku Yusron kerumah Kombet sekitar jam 3.30 wib dan mengajaknya ke masjid Al Kautsar untuk mencuri motor. Sesampainya di lokasi, Yusron masuk kehalaman masjid dengan menggunakan sarung seperti orang yang hendak sholat subuh berjamaah, sedangkan Kombet berjaga-jaga diluar. Saat orang-orang sedang sholat subuh berjamaah didalam masjid, Yusron dengan cepat mengambil salah satu motor yang terparkir dihalaman masjid dengan menggunakan kunci T. Selanjutnya tersangka membawa kabur motor tersebut ke arah rumahnya di wilayah Tekung untuk segera dijual namun apes sebelum dijual, pelaku berhasil di cokok pada hari Sabtu, 23 Maret 2019 sekitar pukul 16.00 wib oleh jajaran Tim Cobra Polres Lumajang.
Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban, usai menggelar rekonstruksi, menyatakan bahwa penangkapan yang sangat cepat karena adanya rekaman CCTV.”Kami berhasil menangkap salah satu pelaku pencurian tersebut. Sedangkan pelaku yg satunya sudah lebih dulu tertangkap di Polres Jember dalam kasus yang sama,”ujarnya.
Dengan kasus ini, Arsal menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap barang barang berharga milik masing masing karena kejahatan ada disekitar kita yang sewak waktu mengintai kelengahan kita.
Lebih lanjut, Kapolres juga menghimbau warga agar memasang cctv untuk mengantisipasi hal yang tak diingingkan. “ Kepada warga khususnya yang memiliki usaha yang dikunjungi warga menggunakan kendaraan bermotor diantisipasi dengan memasang cctv disekitaran area parkir. Hal ini tak lain untuk membantu tugas kepolisian mengungkap hal hal yang tak kita inginkan,”imbuhnya
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran, menambahkan,bahwa pelaku terancam pasal 362 KUHP. “Pelaku yang berhasil kami tangkap, serta satu lagi yang juga terjerat kasus lain di Polres Jember terancam kurungan penjara selama 5 tahun, mengingat mereka telah melanggar pasal 362 KUHP,”tandas Hasran.
