BANGKALAN-JOURNAL REPORTASE- Residivis kambuhan pengedar narkoba kembali dibekuk. Dalam penggerebekan itu Satres Narkoba Polres Bangkalan berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu dan inek dari rumah pelaku berinisial ES (26).
Diketahui ES merupakan anak dari orang tua seorang Napi yang terlebih dahulu mendekam di Lapas Pamekasan lantaran terlibat peneyalagunaan narkoba.
ES warga Dusun Rabesan Timur, Desa Parseh, Kecamatan Socah dibekuk tim Satresnarkoba Polres Bangkalan pada 15 November 2022 kemarin, setelah polisi menggerebek rumahnya dan menemukan barang bukti sabu seberat 6, 34 Gram, 2 butir pil inex, 4 buah pipet kaca, 2 unit handphone, satu buah kotak warna hitam, satu buah sendok sabu, satu unit timbangan digital, satu pack sedotan dan satu pack plastik klip kosong.
Pelaku ES diketahui merupakan seorang residivis pengedar sabu dan baru menghirup udara bebas setahun terakhir.

Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono, menjelaskan meski pernah merasakan jeruji besi, namun ES tidak jera dengan perbuatannya di masa lampau, bahkan ironisnya mengikuti jejak sang ayah yang kini masih mendekam di Lapas Pamekasan.
“Pelaku ini residivis. Setelah bebas setahun silam, ternyata masih melakukan hal yang sama (pengedar narkoba, red.),” ujar Wiwit.
ES, lanjut Wiwit mengungkapkan sudah lama menjadi incaran polisi. “Tersangka berhasil kami tangkap karena kedapatan memiliki sabu 6,34 gram dari seorang pemasok yang kini jadi buronan polisi.
“Identitas pemasok barang haram tersebut sudah kami kantongi dan saat ini kami masih memburu orang tersebut,”pungkas Wiwit.
Atas perbuatannya, ES terancam pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
