JAKARTA-JOURNALREPORTASE- Polisi RW Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat kembali menggagalkan pelaku percobaan perampasan sepeda motor di Gerbang Citra 8 Kp Kojan Kalideres Jakarta Barat, Senin, (20/3/2023).
Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat AKP Syafri Wasdar mengatakan, seorang pelaku berinisial MN (31) yang berusaha mengambil sepeda motor milik tukang ojek. Namun dengan sigap Polisi Rw sukses mengagalkannya.
“Aksi Pelaku yang berusaha mengambil sepeda motor milik tukang ojek berhasil digagalkan oleh polisi RW Brigadir Satrio Prakoso saat melakukan sambang dialogis kewarga binaannya,” ujar Syafri Wasdar saat dikonfirmasi, Selasa, 21/3/2023.
Syafri menjelaskan, Kejadian tersebut terjadi dimana pelaku berinisial MN (31) datang bersama istrinya dari bekasi menaiki kereta api dan turun distasiun rawa buaya
Kemudian pelaku bersama istrinya pesen ojek berboncengan 3 menuju rumah mertua pelaku di daerah pegadungan Kalideres Jakarta Barat
Setibanya dilokasi rumah mertuanya dalam keadaan terkunci dan memutuskan untuk kembali lagi ke stasiun
Dilokasi kejadian pelaku yang diboncengin bertiga di posisi tengah kemudian mengoleskan balsem hot cream ke mata tukang ojek hingga korban bersama motornya terjatuh dan korban berteriak kesakitan
Korban sempat melawan dengan memukul dengan konblok dan berteriak sehingga teriakan korban terdengar
“Mendengar teriakan korban, Brigadir Satrio Prakoso yang ditugaskan sebagai Polisi RW yang sedang sambang di kantor keamanan langsung bergegas menuju kelokasi dan berhasil mengamankan pelaku,” terang Syafri
Kejadian tersebut istri pelaku tidak menyadari aksi suaminya tersebut nekat melakukan percobaan perampasan sepeda motor tersebut.
Saat korban terjatuh, istri pelaku sempat menolong korban dan berusaha membantu korban namun oleh suaminya tersebut dipaksa untuk segera naik namun aksinya berhasil digagalkan oleh polisi RW yang sedang bertugas.
“Polisi RW yang sedang sambang segera mengamankan pelaku dan berhasil menggagalkan aksi pelaku,” ucapnya
Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 53 Jo 365 Kuhpidana
( Humas Polres Metro Jakarta Barat )
