JAKARTA-JOURNALREPORTASE- Polsek Tambora meringkus 3 orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap 2 orang karyawan ekspedisi.
Peristiwa curas yang terjadi di Jalan Pintu Kecil II, Roa Malaka, Tambora Jakarta Barat pada Minggu, 22/5/2022, sempat viral di beberapa media sosial salah satunya di akun tiktok.
” Ada 3 Pelaku yang diamankan diantaranya berinisial, TB (24), NDO (21) dan Ap (17),” ujar Kasi Humas Polres Jakbar, Kompol Moch Taufik Iksan, Rabu, (8/6/2022).
Sementara dalam kesempatan yang sama Kapolsek Tambora Kompol Rosana Albertina Labobar menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 22/5/2022 di Jalan Pintu Kecil II, Roa Malaka, Tambora Jakarta Barat.

Korban P J bersama rekannya sedang duduk setelah mengunci kantor tempat ia berkerja. Tiba tiba di datangi oleh pelaku berjumlah 3 orang dengan menggunakan sepeda motor berboncengan dengan menggunakan 1 motor.
“Salah satu pelaku berinisial TB turun menghampiri korban dan mengeluarkan sajam jenis parang dan rekan pelaku AR meminta agar korban menyerahkan handphone miliknya,” ucap Kompol Ocha sapaan akrab Kapolsek ini.
Setelah mendapatkan handphone para pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor. Ocha menjelaskan, para pelaku sebelumnya telah merencanakan aksinya untuk melakukan tindak kejahatan. “Pelaku berkumpul di depan kosan di jalan terate 1 kemudian berputar putar untuk mencari sasaran korban,” jelasnya
Setelah melakukan penyelidikan dan olah tkp di lokasi yang dipimpin oleh kanit reskrim polsek tambora Akp Yugo Pambudi berhasil mengidentifikasi pelaku. Pelaku berhasil diamankan di kediaman masing-masing
Atas penangkapan tersebut kami mengamankan barang bukti berupa 1 buah parang berukuran 80 cm dan 1 unit sepeda motor jenis Scopy. Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 365 Kuhpidana.
( Humas Polres Metro Jakarta Barat )
