JournalReportase.com – Buruh, pekerja, pegawai, tenaga kerja atau karyawan pada dasarnya adalah manusia yang menggunakan tenaga dan kemampuannya untuk mendapatkan balasan berupa pendapatan baik berupa uang maupun bentuk lainnya kepada Pemberi Kerja atau pengusaha atau majikan.
Namun tak seperti nasib karyawan PT. Pelita Cengkareng Paper yang kini terbengkalai. Pasalnya, sebanyak 302 orang buruh hingga kini belum mendapat kejelasan akibat belum tercapainya hak normatif dari perusahaan.
Begitupun juga dengan nasib 26 karyawan yang sudah pensiun tahun 2020 yang haknya belum dibayarkan secara penuh, lebih parahnya ada dua karyawan yang meninggal dunia juga haknya masih terhambat.
Ini terjadi sejak bulan April 2021, dimana gaji karyawan tidak dibayarkan secara maksimal atau adanya keterlambatan gaji. Selain itu, uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibayarkan secara dicicil, namun baru sekali dibayarkan oleh perusahaan.

Para karyawan PT. Pelita Cengkareng Paper pun, melakukannya aksi turun kejalan untuk menuntut hak hak mereka yang belum terpenuhi tersebut.
Selaku koordinator aksi, Dedy Sutardy menyampaikan bahwa aksi demonstrasi hari ini tanggal 19 Januari 2022, sebab tidak adanya kejelasan nasib karyawan itu karena banyak hak normatif yang tidak terpenuhi, dan adanya beberapa memo itu adalah keputusan sepihak dari perusahaan tanpa berunding terlebih dahulu dengan perwakilan karyawan.
“Aksi ini teman teman lakukan untuk menuntut hak normatif yang tidak terpenuhi, juga tidak ada kejelasan nasib karyawan yang diputuskan secara sepihak dari perusahaan tanpa adanya perundingan terlebih dahulu dengan perwakilan karyawan” tegas Dedy Sutardy selaku koordinator aksi.
Para Karyawan PT. Pelita Cengkareng Pape, dalam aksinya sendiri menuntut hak hak berupa upah yang belum terbayarkan dari bulan Agustus tahun 2021 lalu, sisa tunjangan hari raya, iuran BPJS, uang jasa dan uang pensiun yang belum terbayar juga uang pesangon pemutusan hubungan kerja yang mengacu pada PP 35 tahun 2021 pasal 48.
