JAKARTA-JOURNALREPORTASE- Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat masih memburu salah satu nama pelaku Pembegalan sepeda motor wilayah Kembangan berinisial E yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sementara pelaku lainnya berinisial H sudah diamankan dan kini ditetapkan sebagai tersangka
Kejadian ini sempat menarik perhatian publik karena pelaku H yang berhasil diamankan akhirnya dihakimi dan disebut-sebut ditelanjangi oleh warga di tempat kejadian.
Peristiwa ini terjadi pada hari Kamis, tanggal 11 Januari sekitar pukul 02.30 di Jalan Meruya Utara, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan.
Korban, berinisial MU, mengalami kejadian tersebut ketika pulang ke rumah setelah mengantar abang iparnya.
Dalam perjalanan, korban merasa diikuti oleh dua pelaku berboncengan yang kemudian menodongkan senjata tajam jenis badik.
Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Billy Gustiano Barman dengan didampingi Kanit Reskrim Akp Ganda Sibarani, menjelaskan bahwa kedua pelaku, berinisial E dan H, berhasil menghentikan korban dan merampas motor miliknya.
Berkat, keberanian seorang pengendara motor lainnya membantu korban dan berhasil menangkap pelaku berinisial H, sementara pelaku E melarikan diri..
“Pelaku atas nama inisial H berhasil diamankan dan pelaku yang inisial atas nama E berhasil melarikan diri. Sekarang masih dalam pencarian oleh tim Opsnal unit Reskrim Polsek Kembangan,” ucap Billy, Jumat, (12/1/2024/.
Terkait dengan kasus pembegalan, Billy menyampaikan terima kasih kepada warga yang berhasil menolong korban hingga satu pelaku berhasil ditangkap.
Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada warga yang berhasil melumpuhkan tersangka tersebut. Karena memang tersangka pencurian dengan kekerasan ini dia melakukan tindakan-tindakannya dengan menodongkan badik, senjata tajam, kepada korban.
“Ketika ada masyarakat yang lewat membantu untuk melumpuhkan, yang jelas itulah upaya yang dilakukan oleh masyarakat untuk mengamankan pelaku tersebut. Kami ucapkan terima kasih pada masyarakat berkat masyarakat satu pelaku tersebut berhasil kita amankan dan kita akan lanjutkan proses sidik,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka yang ditangkap di Polsek Kembangan itu kemudian dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
