Journal Reportase
Polri

Catat Nih! Permohonan Nopol Khusus di Polda Metro Diperketat, Pengamat Bilang Begini

JAKARTA, JOURNALREPORTASE – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan pengetatan terhadap pengurusan baru maupun perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK dengan nomor polisi (nopol) khusus dan rahasia.

Demikian disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/1/2022).

“Ditlantas PMJ mulai Minggu ini telah melakukan pengetatan terhadap permohonan maupun perpanjangan STNK plat nomor khusus dan rahasia, hal tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Kapolri bahwa kendaran dinas Polri yang ber-STNK nomor polisi rahasia harus mendapatkan rekomendasi dari Propam,” beber Sambodo.

“Sedangkan untuk STNK dengan plat nomor khusus dari Kementerian maupun instansi lain diluar dari Polri harus ada surat permohonan dari instansi tersebut minimal yang mengajukan adalah pejabat Eselon 1 berarti setingkat Dirjen sedangkan dari TNI Polri harus diketahui oleh satuan kerja masing-masing dan mendapatkan rekomendasi dari Ditintelkam dan dari Propam serta harus melampirkan STNK yang sah dan BPKB yang berlaku,” sambungnya.

Pada kesempatan itu, perwira menengah jebolan Akademi Kepolisian 1994 Batalyon Tunggal Panaluan ini juga menegaskan bahwa tidak ada satu pun kendaraan dengan plat hitam yang menggunakan nopol rahasia maupun khusus di Jakarta yang bebas dari ganjil genap. “Semua sama di muka hukum wajib mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku apabila ada yang melanggar akan dicatat dan tidak akan dilakukan perpanjangan STNK karena masa berlaku STNK tersebut hanya 1 tahun,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, pengamat masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, menyebutkan pengetatan itu memberikan banyak dampak positif terkait registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

“Kita kembalikan kepada tujuan Regident, antara lain untuk tertib administrasi, pengendalian dan pengawasan ranmor yang dioperasikan di jalan dan untuk mempermudah penyidikan terhadap pelanggaran dan atau kejahatan,” ujar Budiyanto saat berbincang dengan journalreportase.com, Rabu (19/1/2022) malam.

Dia pun mendukung sepenuhnya mengenai kebijakan yang dinilainya baik itu. “Prinsipnya dengan ada pengetatan tersebut saya kira cukup bagus sehingga tujuan dari pada Regident dapat tercapai dengan maksimal,” pungkasnya. (SHT/AY)

Related posts

Hari Dokter Nasional, Kapolres Katingan: Terima Kasih Pahlawan Kesehatan Atas Segenap Bakti dan Dedikasi

JournalReportase

Tokoh Pemuda Dapat Penghargaan dari Polsek Kembangan, Ternyata Ini Sebabnya

JournalReportase

Kapolda Metro Jaya Buka Pelatihan BST Kapal Layar Motor Bagi Nelayan Pesisir

JournalReportase

Leave a Comment