LUMAJANG- 3 bos Qnet, Direksi PT Amoeba Internasional, yakni Gita Hartanto alias Tobing, Deni Hartoyo dan Tri Hartono kembali tidak memenuhi panggilan Tim Cobra Polres Lumajang untuk dilakukan pemeriksaan.
Konfirmasi dari jajaran Tim Cobra Polres Lumajang bahwa Ketidakhadiran Direksi PT Amoeba Internasional dengan alasan sakit dan dirawat di rumah sakit Pantai Hospital Kuala Lumpur Malaysia sesuai surat pemberitahuan yang kirim oleh lawyernya.
Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban mengungkapkan, tidak hadirnya ke tiga Direksi PT Amoeba operator Qnet sesuai jadwal pemeriksaan dengan alasan ketiganya sakit di Malaysia.
“Seharusnya ketiga Direksi PT Amoeba Internasional tersebut tidak usah takut kalau merasa benar. Kami sudah melakukan pemanggilan sebanyak 2 kali dan tidak pernah dipenuhi,” ujar Arsal, Selasa (1/10/2019).
Arsal menegaskan, sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang, setelah panggilan kedua. Penyidik mememiliki kewenangan membawa para saksi ke Polres Lumajang dengan cara paksa.
Untuk itu, Arsal mengimbau agar kooperatif memenuhi panggilan dari penyidik Polres Lumajang. “Pasal 112 KUHAP ayat 2 yang berbunyi Orang yang dipanggil kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawanya,”tegasnya.
Menolak panggilan sebagai saksi dikategorikan sebagai tindak pidana menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.” Ancaman hukuman bagi orang yang menolak panggilan sebagai saksi diatur di dalam Pasal 224 ayat (1) KUHP,”tandas Arsal.
