JAKARTA-JOURNALREPORTASE- Prajurit Kodam VI/Mulawarman menggagalkan upaya penyelundupan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Sabu seberat 8 kilogram yang rencananya akan dikirim ke Palu, Prov. Sulreng melalui Bandara Juwata, Tarakan, Prov. Kaltara, Jumat siang (11/2/2022), dibongkar oleh Unit Intel Kodim 0907/Tarakan yang dipimpin langsung oleh Kasdim 0907/Tarakan Mayor Inf Aan Fitriadi dan Danunit Intel Dim 1907/Tarakan Letda Inf Hobbin Sirait.
Kapendam VI/MLW Kol Inf Taufik Hanif dalam keterangan tertulisnya di Balikpapan, menjelaskan bahwa upaya penyeludupan sabu tersebut berhasil dibongkar oleh Personel Unit Intel Kodim 1907/Tarakan, berawal dari adanya informasi kepada Personel Unit Intel Kodim 1907/Tarakan, pada tanggal 3 Februari 2022, terkait akan adanya pengiriman narkoba jenis sabu melalui Bandara Juwata, Tarakan dengan tujuan Palu, Prov. Sulteng.

” Selanjutnya Personel Unit Intel Kodim 0907/Tarakan melaksanakan penyelidikan dengan cara mengecek manifest keberangkatan pesawat dengan tujuan Palu, Prov. Sulteng berinisal RI,” ungkap Kapendam.
Kemudian personel Unit Intel Kodim 0907/Tarakan mendapat informasi bahwa Narkoba yang akan dikirim pada hari Jum’at tanggal 11 Februari sudah masuk di Bandara, setelah dicek didapati sebuah tas ransel warna hitam berada di samping mesin wrapping barang, yang kemungkinan akan dibawa oleh sdr. RI dengan menggunakan pesawat Wings Air dengan rute Tarakan-Balikpapan-Palu pukul 07.00 WITA.
Namun setelah dilaksanakan pemantauan ternyata Sdr. RI ini membatalkan penerbangan tersebut dan dialihkan penerbangan dengan pesawat Lion Air tujuan Tarakan-Makassar- Palu pada pukul 12.35 WITA.

Akhirnya, papar Kapendam, sebelum pesawat take off tepatnya sekitar pukul 11.30 WITA Personel Unit Intel Kodim 0907/Tarakan yang dipimpin langsung oleh Kasdim berkoordinasi dengan pihak maskapai untuk mengecek dan memeriksa tas ransel hitam yang berada di bagasi tersebut. Setelah tas ransel hitam tersebut diperiksa memang benar berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat ± 8 kg. Selanjutnya Sdr. RI diamankan oleh personel Unit Intel Kodim 1907/Tarakan dan petugas keamanan Bandara.
” Saat ini barang bukti berupa sabu-sabu 8 Bungkus (± 8 Kg), 1 tas ransel hitam, 1 tas kecil hijau, 2 unit Hp.Uang tunai sejumlah Rp. 4.191.000, serta Boarding Pass termasuk tersangka sdr. RI telah diserahkan kepada Polres Tarakan dan BNN Kota Tarakan untuk diproses,” tandas Kapendam.
(Dispenad)
