JAKARTA,- Petugas Subdit 4 Jatanras Direskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap lima pelaku kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah di kawasan Kebon Jeruk awal tahun baru 2020 lalu.
Dari peristiwa itu, korban LN yang juga pemilik rumah mengalami kerugian Rp 4.250 Miliar.
“Ada lima pelaku yang kami tangkap tiga diantaranya adalah pegawai yang bekerja dirumah itu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (4/2).
Yusri menjelaskan kelima pelaku yang ditangkap adalah TOM selaku satpam
PAR dan SUA rekanan, WIS yang merupakan tukang pelihara Anjing dan YUL yang menjadi otak perampokan.
“Mereka merencanakan perampokan sejak 15 Desember dan melakukan aksinya pada malam tahun baru setelah ditinggal pergi oleh pemikik rumahnya,” jelas Yusri.
Yusri menuturkan, Sang majikan (korban) seorang perempuan, baru melaporkan pencurian itu pada 16 Januari 2020. Menerima laporan Unit Jatanras langsung bergerak cepat menindalanjutinya. “Walhasil, modus kejahatan ini mulai terungkap setelah polisi menangkap tersangka Tom, (36) pada 19 Januari 2020 lalu,” katanya.
Hasil pemeriksaan terhadap tersangka Tom yang menjadi penjaga keamanan, petugas (satpam) mendapat informasi berharga bahwa otak yang menggasak rumah mewah itu adalah tersangka Yul (66), pengemudi. “Petugas lantas segera mengejar Yul dan berhasil meringkusnya di kawasan Jakasampurna, Bekasi Baru, Jawa Barat, lanjut beberapa jam setelah menangkap Tom, sambung Yusri.
Penyergapan berlangsung saat Tom berada di mobil Pajero hitam beserta sekoper uang tunai berisi Rp1M lebih hasil jarahan di rumah majikannya.
Dari hasil interogasi, Yul mengaku menggasak rumah bosnya itu di malam tahun baru sejak pukul 22.00 WIB hingga dini hari. Yul juga bernyanyi, ia mengajak empat temannya. Selain Yul dan Tom, komplotan ini mengajak Wis, Par, dan Sua.
“Tersangka Yul telah merencanakan pencurian dengan pemberatan tersebut sejak pertengahan Desember 2019,” kata Yusri.
Yang pertama dia ajak, kata Kabid Huas, adalah Wis pada 15 Desember 2019 yang sedang bekerja di rumah bos tersangka.
Wis, kata Yusri, semula menolak ajakan Yul. Namun, lanjutnya tiga hari kemudian Wis tergiur dan menyetujui rencana Yul.
Lantas Yul mengajak Par dan Sua yang sepakat dengan rencana jahat Yul. Walhasil, di malam tahun baru itu mereka berlima menggondol miliaran rupiah uang majikan dan digunakan membeli aneka barang mahal, mulai dari kendaraan, laptop, telepon genggam, bahkan kaca mata dan pakaian bererek.
Yusri menjelaskan hasil pencurian itu dibagi sesuai peran masing masing YUL mendapat bagian tertinggi yakni Rp2.4 Miliar, terima TOM Rp480 juta, SUA Rp 900 juta, PAR Rp 580 juta dan WIS Rp 100 juta.
Dari hasil penangkapan, uang tunai yang disita polisi mencapai Rp2,6 miliar. Belum lagi barang-barang yang dibeli dari hasil kejahatan enguras rumah mewah milik bos di Jl Perjuangan, Kebon Jeruk itu.
“Kelima tersangka ditangkap di Jakarta, Subang dan Purbalingga,” jelasnya. Atas tindakannya kelima pelaku akan diganjar Pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
