JAKARTA-JOURNALREPORTASE – Tujuh tersangka kasus obstruction of justice penanganan kasus Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Dalam proses pelimpahan tahap II yang berlangsung di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022), seluruh tersangka juga diperlihatkan tanpa mengenakan masker oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke hadapan awak media yang hadir.
Termasuk bekas Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan eks Kepala Detasemen A Biro Paminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria.
Kedua pria itu tampak memakai baju tahanan berwarna merah berlogo Kejagung dengan dalaman kemeja warna putih.
Hendra mengenakan baju tahanan bernomor 42. Sementara Agus juga memakai pakaian serupa dengan nomor 56. Keduanya juga tampak diborgol pada tangannya.
Ekspresi Hendra sendiri tampak agak lesu dengan wajah rada menunduk. Sedangkan Agus tampak lebih semangat dengan tatapan lurus ke depan.
Selanjutnya, JPU juga memperlihatkan kelima tersangka obstruction of justice lainnya termasuk Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKBP Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka semua itu juga ditampilkan saat momen tanpa menggunakan masker. (AY)
