SEMANGGI-JOURNALREPORTASE – Polda Metro Jaya tak main-main dalam menegakkan disiplin terkait personel maupun soal aturan tata tertib di dalam lingkungan markas Polda.
Aturan yang berlaku mengatur untuk keseluruhan tanpa terkecuali sekalipun bagi awak media yang sehari-hari menjalankan tugas jurnalistik di Mapolda Metro.
Berdasarkan informasi yang dihimpun journalreportase.com pada Rabu (5/10/2022), sejumlah sepeda motor yang parkir tidak pada tempatnya di dalam area Mapolda Metro menjadi objek penertiban yang biasanya dilakukan oleh personel dari jajaran Subbid Provos Bidpropam atau Pelayanan Markas (Yanma).
Sadono Priyo, jurnalis salah satu media siber nasional yang telah puluhan tahun melakukan peliputan di Polda Metro ini, menjadi salah satu korbannya. Motor yang dinaikinya turut dikempesin oleh petugas.
“Apes nian motor konco dikempesin,” kata seorang wartawan peliputan Polda Metro lainnya yang meminta agar identitasnya tak disebutkan dalam keterangannya yang diterima journalreportase.com, Rabu (5/10/2022).
Sadono sendiri mengaku setibanya di Mapolda Metro, ia kerap memarkirkan kendaraan roda duanya di depan SPBU yang masih berada di dalam area Polda yang dikomandoi Irjen Fadil Imran itu.
SPBU di dalam lingkup Mapolda Metro diketahui lokasinya berseberangan dengan Balai Wartawan.
“Parkir di depan SPBU. Biasanya boleh,” ucap wartawan yang karib disapa Dono ini ketika berbincang dengan journalreportase.com.
Namun, tutur dia, pada hari ini petugas melakukan penertiban dengan melakukan penggembosan ban kendaraan yang dinilai parkir sembarangan.
“Berderet motor dikempeskan. Tadi yang tersisa 2. Karena aku pulang sudah hampir gelap,” jelasnya. (AY)
