BANGKALAN-JOURNALREPORTASE- Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih yang diperoleh dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan serta lain-lain sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 285 ayat (1).
Sebagai dasar kajian untuk mewujudkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 286 ayat (2). Peraturan Daerah sebagai dasar pelaksanaan merupakan persyaratan mutlak bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan pungutan, P3L Jatim.
Rudiyanto Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Bangkalan menyampaikan PAD yang masuk bagi daerah salah satunya ditopang dari usaha baik badan maupun perorangan yang telah memenuhi atau dilengkapi dengan syarat-syarat ketentuan dalam proses perijinannya.
“Posisi kita bersebelahan dengan Surabaya yang jumlah PADnya bisa kita jadikan motivasi untuk dicapai sebab saat ini perbandingannya satu tahun PAD Surabaya sama dengan empat tahun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD, red) Bangkalan, kita masih harus bekerja keras agar bisa mendatangkan investor demi tingkatkan PAD dan tentu harus investor yang tertib administrasi karena maraknya perusahaan ilegal pasti akan berdampak terhadap pemasukan PAD,” terang Rudi sembari menyeruput kopi dalam diskusi santai di luar jam kerja, di salahsatu caffe, Kamis (3/3/2022).
Diskusi bersama Pol PP Bangkalan, Supyan Ketua Pengus Besar Pergerakan Peduli Pelestarian Lingkungan (PBP3L) Jawa Timur pada momen itu juga menyinggung mengenai langkah yang akan dilakukan Satpol-PP pada perusahaan yang telah melakukan aktivitas tanpa dilengkapi dokumen perizinan sehingga berdampak terhadap kesesuaian target jumlah pemasukan PAD.
“Jika dengan bertambahnya investor yang melakukan aktivitas usaha di Bangkalan menjadi salah satu unsur penting dalam mendongrak PAD lalu bagai mana langkah untuk memaksimalkan yang ada terlebih dahulu itung-itung mempromosikan daerah kita sebagai kabupaten yang ramah investor namun juga tegas dalam menindak perusahaan yang beroprasi tanpa kelengkapan dokumen perizinan,” singgung Supyan santai.
Melihat seputar beroperasinya perusahaan yang belum melengkapi dokumen perizinan Rudi mengatakan akan segera melakukan kordinasi dengan para OPD terkait yang berwenang dalam penerbitan rekomendasi melalui pengawasan guna untuk selanjutnya bisa dilakukan langkah penutupan.
“Saya masih baru dilantik ya baru dua bulan tapi ini tidak bisa dijadikan alasan jadi untuk rekomendasi izin perusahaan kan kita (Pemda, red) merupakan tim, untuk Pol-PP bagian pelaksana, jika memang harus dilakukan penyegelan, sementara untuk rekomendasi izinnya melekat pada beberapa dinas yang berwenang misal dokumen AMDAL (Analisa Dampak Lingkungan) itu dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), jadi secepatnya saya akan lakukan kordinasi untuk mendapatkan jumlah perusahaan yang perlu ditertibkan baru saya bertindak,” terangnya ditengah forum diskusi.
Sekertaris PB P3L Jatim, Syaiful Anam S, pada momen itu juga menyinggung beberapa contoh perusahaan yang sedang gencar disorot baik dari kalangan aktivis mahasiswa hingga direspon pihak Legislatif Bangkalan sebab diketahui belum walau belum melengkapi perijinannya namun sudah beraktivitas.
“Sekarang lagi gencar-gencarnya kalangan aktivis mahasiswa dari PC PMII menyorot adanya dampak negativ dari aktivitas perusahaan yang diketahui belum melengkapi dokumen perizinannya seperti isu pencemaran udara yang ditengarai bersumber dari aktivitas pemotongan kapal di Pesisir Desa Tanjung Jati, Kamal apa mungkin itu bisa segera dilakukan penutupan oleh Pemda Bangkalan,” ucap Anam ditengah diskusi.
Merespon objek pengawalan permasalahan perusahaan pemotongan kapaldi Kamal itu Rudi menyanggupi untuk secepatnya melakukakan koordinasi dengan pejabat dari OPD yang berwenang untuk menyegel.
“Saya pastikan segera mendorong dinas terkait untuk melihat secara faktual apakah sudah memenuhi unsur untuk segera dilakukan penutupan,”tandasnya.
(Mas ian)
