Beacukai Madura Sita Ribuan Bungkus Rokok Ilegal dari Pasar Galis dan Labang Bangkalan

BANGKALAN- JOURNALREPORTASE Ribuan bungkus rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai kembali disita oleh petugas Beacukai Madura dari sejumlah lokasi, Rabu (20/3).

Penyitaan rokok ilegal yang dilakukan Beacukai Madura yang turun ke pasar menyisir peredaran rokok ilegal, bertujuan untuk menekan distribusi rokok tanpa cukai di Kabupaten Bangkalan.

Dalam penyitaan tersebut petugas beacukai dibantu Puluhan personel Satpol PP, Kodim 0829, Subdenpom, Polres dan Kejaksaaan Kabupaten Bangkalan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bangkalan Rudianto mengatakan operasi Gempur Rokok Ilegal dilakukan disejumlah Lokasi Yakni di Lokasi Pasar Galis Kec Galis dan Pasar Labang Kec Labang emi menekan peredaran rokok ilegal.

“Inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah toko dan warung di Pasar Galis Kec Galis dan Pasar Labang Kec Labang yang menjual rokok, giat razia rokok tanpa pita cukai atau ilegal kami lakukan bersama tim gabungan dari Satpol PP, Kodim 0829, Subdenpom, Polres dan Kejaksaan Bagian perekonomian sekda Kabupaten Bangkalan mendampingi petugas Beacukai Madura demi menekan peredaran rokok ilegal” ucap Rudi

Pada kegiatan gempur rokok ilegal pihaknya bertugas mengamankan jalannya sidak. Baru kemudian rokok ilegal tersebut didata dan diamankan sebagai barang bukti.

Adapun Barang Bukti yang di Sita Bea Cukai Madura dengan berbagai macam merk rokok tanpa cukai
Sebanyak kurang lebih seribu bungkus, barang bukti tersebut langsung di bawa ke Kantor Bea Cukai Madura yang berlokasi di Kab Pamekasan.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *